Tuntutan JPU Terhadap Mantan Kades Sampali Dinilai tak Sesuai Fakta Sidang

mantan kepala desa sampali

topmetro.news – Tuntutan Tim JPU dari Kejari Deliserdang terhadap mantan Kepala Desa Sampali Hj Sri Astuti, dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Hal itu diungkapkan tim penasehat hukum terdakwa diketuai Nuriyono SH dalam sidangan lanjutan, dipimpin majelis hakim Nazar Efriadi SH di Ruang Cakra 4, Kamis (14/2/2019).

Perbedaan SKT

Dalam duplik (jawaban) dibacakan Nuriyono, Muhammad Amri SH Redyanto, Muslim Muis, dan Novri Andi Akbar secara bergantian menyebutkan, adanya perbedaan jumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masuk dan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Kebun Sampali.

Sebab pada BAP saksi Sekretaris Desa Sampali Saptaji dan karyawan PTPN II Lili Sutanto Ginting, yang menjadi pedoman dalam perhitungan dilakukan Hernold F Makawimbang selaku auditur investigatif.

Ini dapat dilihat dari tabel informasi SKT dalam HGU versi Kantor Desa Sampali dengan versi PTPN 2 Kebun Bandar Klippa. Dimana Saptaji sebanyak 382 SKT, Lilik Sutanto Ginting sebanyak 381, dan hasil audit investigatif sebanyak 405 SKT.

Fakta lainnya sewaktu persidangan, keterangan Manager PTPN 2 Kebun Bandar Klippa Mahdian Tri Wahyudi menyebutkan PTPN 2 Kebun Bandar Klippa tidak dapat mengelola lahan semenjak 2015. Bukan semenjak 2003, sebagaimana dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditur investigatif.

Selain itu adanya fakta persidangan yang dinyatakan Mahdian Tri Wahyudi dan kepala dusun dalam kesaksiannya menyebutkan tidak semua lahan yang diterbitkan SKT-nya oleh terdakwa berada di lahan produktif. Namun juga ada di areal pemukiman karyawan dan pemukiman pensiunan PTPN 2.

“Hal lainnya terungkap dalam persidangan menerangkan tidak ada audit keuangan PTPN 2, yang dijadikan bukti tentang adanya kerugian/kehilangan pendapatan yang merugikan PTPN2,” sambung Muhammad Amri.

Permohonan penerbitan SKT dilakukan secara berjenjang prosedural melalui kepala dusun. Kemudian perangkat desa. Biasanya untuk Sampali yang mengurus pembuatan SKT adalah Saptaji atau Anto Sutomo. Sedangkan soal biaya kepengurusan SKT diminta dan diterima Anto Sutomo. Sehingga demikian tidak ada kaitannya dengan Ir Hj Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali.

Tidak Mutlak

Masih dalam pembelaan, Redyanto juga menjelaskan mengenai kerugian negara senilai Rp1 triliun lebih maupun Rp2,7 miliar. Katanya nilai kerugian keuangan negara sejatinya tidak mutlak dijadikan sebagai kerugian negara.

Karena harus dipahami, PTPN2 merupakan badan usaha negara yang mencari keuntungan. Dimana seluruh kekayaannya tidak mutlak seluruhnya merupakan kekayaan negara. Sehingga kerugian negara cq PTPN2 adalah kegagalan dalam menjalankan bisnisnya.

Di akhir pembacaan pembelaannya, penasehat hukum minta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya kepada kliennya. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan, sehingga mengakibatkan Sri harus menjalani proses persidangan.

Sementara itu, penuntut umum Kejari Deliserdang menyatakan tetap pada tuntutan dalam replik yang disampaikan dalam persidangan.

Usai membacakan pembelaan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya JPU menuntut orang nomor satu di Desa Sampali pidana 8 tahun penjara. Dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama 1 tahun. Selain itu terdakwa juga dikenakan apabila tidak membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun apabila tidak membayarnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment