2 Warga Bandar Labuhan Divonis 12 Tahun Penjara

kasus sabu

topmetro.news – Dua warga Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yakni Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar akhirnya divonis masing-masing pidana 12 tahun penjara dalam kasus sabu. Selain itu diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar mendapat pidana tambahan) 4 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, Senin petang (18/2/2019) di PN Medan dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini terbukti.

Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram yaitu jenis sabu seberat 98,77 gram.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan SH. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU Randi.

Pakai Uang Tunai

Dalam dakwaan JPU, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual sabu di sebuah rumah Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri, Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira jam 10.30 WIB, Said mengatakan kepada Ari bahwa ada Orang Batubara yang mau membeli sabu satu bungkus dengan uang tunai.

Sekira jam 15.20 WIB, Ari datang ke rumah Said. Disitu, Ari menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi sabu kepada Said.

Saat itu, calon pembeli yang menyamar permisi kepada Said untuk pergi menjemput temannya dari Batubara. Kemudian, Said menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli.

Namun, ternyata calon pembeli merupakan polisi yang menyamar sehingga kedua terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 98,77 gram.

Kedua terdakwa kasus sabu itu, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment