Ahli Temukan Perubahan Pengerjaan 4 Jembatan di Madina

perubahan isi kontrak

topmetro.news – M Rinaldi, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengaku menemukan adanya pengurangan dan penambahan (perubahan isi kontrak) pengerjaan proyek pembangunan 4 jembatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2007.

Hal itu diungkapkan ahli yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Mandailing Natal dimotori Hendri SH dalam sidang lanjutan, Senin (18/2/2019) di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor PN Medan. Terdakwa adalah Abdullah Dalimunthe selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina.

Adendum Menyalahi Aturan

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irfan Effendi SH, auditor Rinaldi menimpali, perubahan volume pekerjaan tersebut memang tetap pada nilai pagu yang dianggarkan. Kalau misalnya volume pembangunan di satu jembatan dikurangi, dialihkan ke jembatan lainnya.

Sementara menjawab pertanyaan tim JPU, ahli audit keuangan tersebut menyatakan, bila progres pekerjaan 30 persen, maka Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini terdakwa sebagai Kadis PU Madina mengeluarkan kontak pembayaran juga 30 persen dari nilai kontrak.

Dari audit yang dilakukan, ahli juga menemukan ada addendum (penambahan waktu pengerjaan proyek) tanpa aturan yang benar. Ahli juga mengakui pernah melakukan pengecekan ke lapangan pada Agustus 2016.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat heran karena data yang diaudit ahli terhadap pekerjaan proyek di 3 jembatan. Sementara mengacu dakwaan tim JPU, proyek semula untuk pengerjaan 4 jembatan.

Salah seorang anggota tim JPU kemudian mendatangi meja majelis hakim antara lain menjelaskan, pengerjaan salah satu jembatan tidak jadi karena keburu roboh. Sehingga dana proyek tersebut dialihkan ke tiga jembatan lainnya.

Temuan lainnya, ahli menemukan kejanggalan lainnya. Seharusnya, imbuh Rinaldi, pembayaran progres pekerjaan ditujukan ke rekening rekanan pemenang tender. Dicantumkan juga nama bank tujuan pengiriman pembayaran proyek. Yang mengerjakan proyek justeru orang/pihak lain.

Pemenang Lelang Diatur

Sementara mengutip dakwaan JPU, sebelum dilakukan tender, terdakwa selaku Kadis PU Madina juga PA telah bekerjasama dengan saksi Lesmana Pangaribuan dan saksi Irwansyah Nasution (telah ditetapkan tersangka oleh Polres Madina) ‘mengatur’ agar pemenang pengadaan kegiatan Pembangunan Jembatan Beton pada Ruas Jalan Kampung Kapas-Batu Sondat ant.sta. 0+000 s/d 8+000 nantinya adalah PT Parik Sabungan dengan direkturnya Lesmana Pangaribuan. Agar tidak ketahuan, dibuat rekanan pendamping yaitu PT Pagar Gunung dan PT Andry Karya Cipta.

Terdakwa Abdullah Dalimunthe bekerjasama dengan saksi Armada ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Irwansyah Nasution dan Lesmana Pangaribuan (masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madina) melaporkan pekerjaan seolah telah selesai 100 persen. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp700 juta lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment