Pakar Hukum Pidana Prof Dr Suparji Ahmad Apresiasi Progres Kejagung ‘Sikat’ 5 Tersangka ‘Mafia’ Migor

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH (foto), Minggu (22/5/2022), mengapresiasi progres Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah 'menyikat' kelima tersangka kasus dugaan 'mafia' pendistribusian minyak goreng (migor).

topmetro.news – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH, Minggu (22/5/2022), mengapresiasi progres Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah ‘menyikat’ kelima tersangka kasus dugaan ‘mafia’ pendistribusian minyak goreng (migor).

Kelimanya tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya. Berlangsung Bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dan telah menjalani penahanan.

Menurutnya, langkah Kejagung yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng patut dapat apresiasi. Terbaru, jajaran di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Penangkapan terhadap tersangka LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tersebut merupakan langkah progresif. Karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Suparji Ahmad yang juga Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institut itu menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural dapat peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tersangka IWW (Dirjen Daglu). “Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian izin ekspor berlaku secara melawan hukum. Karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi seolah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan.

Fokus Pemeriksaan

Suparji berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, lanjutnya, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan kasusnya.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara

5 Tersangka

Sementara Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menginformasikan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI kembali menetapkan seorang lagi tersangka ‘mafia’ yang bukan saja mengakibatkan meroketnya harga migor. Tapi juga sempat mengalami kelangkaan.

Usai penetapan sebagai tersangka baru, pria berinisial LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (17/5/2022) langsung dilakukan penahanan.

LCW menghadapi sangkaan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian Izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, LCW alias WH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yakni, selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

LCW alias WH menghadapi sangkaan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Empat tersangka lainnya yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian, Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selanjutnya, Stanley selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Serta Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager (GM) di Departemen General Affair PT Musim Mas.

Keempat tersangka tersebut telah menjlani penahanan sejak Selasa 19 April 2022. Tersangka Stanley dan Picare di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment