Hakim Heran, Sabu 45 Gram ‘Diamankan’ Terdakwa dalam Anus

menyimpan sabu

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH MH, dalam sidang lanjutan, Senin petang (18/2/2019), di PN Medan tidak mampu menunjukkan keheranannya saat mendengar keterangan saksi dari polisi, Januar Abdi, yang menyebutkan bahwa terdakwa Dian Syahputra (24), menyimpan sabu seberat 45 gram di dalam anusnya.

Pada persidangan digelar di Ruang Cakra 8, saksi juga mengatakan kalau sabu tersebut ditemukan saat terdakwa membuka celananya. “Dia simpan di bawah celananya Pak. Pas di bawah kelamin, Pak. Di situ kami temukan,” ucapnya.

Mendengar keterangan saksi polisi itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik pun langsung menanyakan apakah sabu tersebut menimbulkan bau saat diperoleh polisi. “Jadi, baulah itu saat kalian ambil?” tanya Erintuah kepada saksi.

Sambil tersenyum saksi menjelaskan bahwa keberanian terdakwa Dian menjemput barang haram jenis sabu dari Bireuen, Aceh itu dikarenakan akan mendapat upah sebesar Rp5 juta.

“Jadi dia ini, menjemput barang dari Aceh oleh seseorang di Jambi Bernama Irul (buron). Barang itu dia dapat dari Abdul Gani (buron),” jelasnya.

Dibenarkan Terdakwa

Setelah mendengar ucapan dari saksi polisi, terdakwa Dian yang duduk disamping penasehat hukum prodeo itu pun membenarkan keterangan dari saksi.

Dalam penangkapan, Dian diamankan pada 12 September 2018 lalu di salah satu PO bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Saat itu dia akan melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, menyatakan perbuatan Dian Syahputra bersalah melakukan tindak pidana primair Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan tanggal 24 September 2018 yang ditandatangani Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, menyimpulkan bahwa barang bukti seberat 45 gram tersebut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment