Diduga Sindikat Antar-Provinsi, Lagi Warga Binaan Lapas Medan ‘Main’ Narkoba

warga binaan lapas

topmetro.news – Lagi warga binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Medan ‘bermain’ di area penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH mengungkapkan keheranannya pada persidangan lain atas nama terdakwa Azhar alias Har dan (45) Muliadi alias Ahok, sesama penghuni Lapas Medan tanpa hak memiliki 5 kg sabu.

Kali ini dua warga binaan Lapas Klas I Medan yakni Zulfikar Ilyas alias Agam (35) dan Muhammad Rizal alias Izal (45) serta seorang terdakwa lainnya Iswadi (42), adik dari Muhammad Rizal alias Izal (penuntutannya berkasnya terpisah) masih menjalani persidangan di PN Medan.

Terdakwa Zulfikar, warga Jalan Dusun Teungoh Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Muhammad Rizal, warga Jalan Bhayangkara Gang Ali, Lingkungan V, Kota Medan, Rabu (20/2/2019), masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Iswadi (42), juga warga Jalan Bhayangkara Gang Ali, Lingkungan V, Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH pidana 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Zulfikar dan Muhammad Rizal, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan JPU meyakini, telah terbukti

Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Untuk terdakwa Iswadi (adiknya terdakwa Muhammad Rizal alias Izal-red) JPU meyakini unsur pidana Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Yakni setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam persidangan perdana JPU menguraikan, berawal terdakwa Muhammad Rijal memesan 1 kg sabu kepada terdakwa Zulfikar sebesar Rp400 juta. Zulfikar Ilyas Als Agam selanjutnya menelpon Muhammad Ali Umar alias Ali.

Sindikat Antar-Provinsi

Badan Nasional Narkoba (BNN) Povinsi Sumut berhasil menguak peredaran narkoba diduga kuat sindikat antar-provinsi yang menyeruduk sampai ke warga binaan Lapas Klas I Medan. Berawal tertangkapnya Zulkifli, kurir yang hendak mengirim pesanan ke Lapas Medan menggunakan beca pengangkut barang di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa subuh (11/9/2018), sekira pukul 05.00 WIB.

Petugas menemukan 2 kg serbuk putih (setelah dianalisa di laboratorium adalah sabu) yang disimpan di dalam boks depan beca yang dikendarai Zulkifli. Hasil pengembangan lanjutan, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali Umar alias Ali di Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kel. Jati Asih Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim lainnya kemudian mengamankan kedua terdakwa yang juga penghuni Lapas Klas I Medan yakni Zulfikar, Muhammad Rizal. Sedangkan terdakwa Iswadi diamankan di rumahnya Jalan Eka Warni VII, Gedung Johor, Medan. Terdakwa menolak permintaan abangnya terdakwa Izal untuk menerima titipan sabu dari Kudel.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment