Topmetro.News – THR PNS cair diperkirakan Mei 2019 mendatang. THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (Pilpres) pada 17 April 2019.
THR PNS Cair Suratnya Diterbitkan Kemenkeu
Hal itu berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Surat itu, sudah diteken Wiwin Istanti, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu pada 22 Januari 2019 lalu.
“Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar bulan Mei 2019,” demikian petikan surat itu sebagaimana disiarkan spiritriau, Jumat (22/2/2019).
Gaji ke 13 Tahun 2019 Segera Rampung
Sekadar diketahui, penerbitan surat itu dimaksudkan agar beleid mengenai THR 2019 dan Gaji ke-13 bagi PNS bisa segera rampung sebelum Pilpres 2019. Pasalnya, PP pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi Kementerian PAN RB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.
“Mengingat Kementerian PAN RB merupakan instansi pemrakarsa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13, kiranya dapat dilakukan percepatan penyusunan PP dimaksud,” jelas surat itu.
Informasi dalam surat itu pun dibenarkan Mudzakir, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB. Menurut dia, secara siklus penyusunan RPP memang berlangsung Maret dan April.
“Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan Gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja. Seperti praktek atau siklus pemberian THR dan Gaji ke 13 di tahun-tahun sebelumnya.”
baca juga: Gaji 13 PNS & Pensiunan Cair
Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair pada pekan. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini.
Meski PP sudah ada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, masih ada beberapa tahapan sebelum gaji ke-13 PNS bisa dicairkan.
Reporter: JEREMI TARAN