Hakim Diminta Buka Pemblokiran Uang Retensi IPA Martubung

uang retensi

topmetro.news – Ketua Majelis Hakim Safril Batubara SH, yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Proyek IPA Martubung, diminta segera membuka pemblokiran uang retensi. Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa, Andar Sidabalok SH MH dan Parlindungan Tamba SH, kepada media, Minggu (24/2/2019).

Alasan paling mendasar dari permintaan itu, karena KSO Promits LJU sebagai pelaksana proyek, telah mendapat somasi dari beberapa ‘suplier’, untuk segera melunasi kewajiban. Kata mereka, masih banyak lagi yang harus dibayar, sehubungan dengan proyek IPA tirtanadi Martubung tersebut.

“KSO Promits LJU masih memiliki tunggakan-tunggakan yang harus diselesaikan. Bahkan beberapa di antaranya sudah melayangkan somasi kepada KSO Promits LJU, agar kewajiban itu segera dibayarkan. Itu sebabnya, kami mohon kepada hakim, agar pemblokiran uang retensi itu agar bisa segara dibuka, demi mencegah, munculnya persoalan hukum lainnya di kemudian hari,” urai Andar Sidabalok.

Menurut Andar, soal uang retensi itu pun sudah mereka sampaikan sebelum berakhirnya sidang lanjutan perkara EPC IPA Tirtanadi Martubung di PN Medan, Kamis (21/2/2019) kemarin.

BACA JUGA | Mantan Hakim Agung: Penahanan Flora Simbolon Melanggar Hukum

Bukan Pelanggaran Hukum

Sebagaimana diketahui, pada persidangan itu, majelis hakim dan penuntut umum telah memeriksa keterangan ahli yakni, mantan Hakim Agung Dr H Atja Sondjaja SH MH. Dimana saksi ahli itu menegaskan, masalah di IPA Martubung bukan merupakan pelanggaran hukum. Namun lebih mengarah kepada kasus ingkar janji (wanprestasi).

Yakni antara KSO PT Promits LJU dengan Pimpro/PPK selaku perpanjangan tangan PDAM Tirtanadi Sumut. Dan dikatakan saksi ahli itu, bahwa masalah wanprestasi dalam kontrak antara KSO dan PDAM Tirtanadi, bukanlah ranah kejaksaan untuk mengurusinya.

“Keterlambatan pengerjaan proyek IPA Martubung adalah wanprestasi. Perbuatan terlambat bukan melanggar hukum tapi melanggar janji alias wanprestasi. Melawan hukum dan wanprestasi adalah dua perbuatan yang jauh bedanya,” kata penguji calon hakim agung itu.

Demikian juga soal penambahan waktu, kata dia, bukanlah perbuatan melanggar hukum. “Ketika BUMD melakukan kontrak dengan penyedia jasa, tentu ada perjanjian soal addendum, denda, dan sebagainya.Kalau perjanjian harus sepakat. Apabila salah satu pihak gagal melaksanakan perjanjian, maka itu bukan pelanggaran hukum tapi wanprestasi,” lanjutnya.

Mengenai kerugian negara, kata dia, yang berhak menentukan adalah BPK. Boleh saja JPU memanggil oknum mantan BPK melakukan perhitungan. Tapi tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan. Sementara untuk dinyatakan sebagai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Hormati Putusan Prapid

Di bagian lain, saksi ahli juga minta agar semua pihak menghormati putusanpraperadilan (prapid). Dimana stasus terdakwa Flora Simbolon, sudah dinyatakan tidak sah. “Seharusnya putusan prapid tersebut dijalankan. JPU semestinya menghentikan pemeriksaan. Kalau mau diperiksa lagi segera diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru,” katanya.

Ditegaskan juga, bahwa putusan praperadilan tidak gugur, sebelum dilakukan sidang pertama.

Mengenai siapa yang paling berwenang dan bertanggung jawab kepada kontrak, kata Atja Sondjaja adalah yang menandatangani. “Siapa yang menandatangani, itu yang diperiksa lebih dahulu. Apalagi dalam pidana. Yang disuruh tidak bisa dihukum. Baik pidana atau perdata. Yang dihukum adalah yang menyuruh. Misalnya saya suruh pekerja ambil koper padahal bukan milik saya, maka saya yang dihukum,” katanya.

Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan Nurdiono SH pada pemeriksaan Flora sebagai terdakwa, staf keuangan KSO itu membantah angka-angka yang didalilkan penuntut tipikor sebagai kerugian keuangan negara. Sebab dirinya lebih tahu soal angka-angka seputar pengerjaan EPC IPA Martubung.

“Menyesal untuk apa? Saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga tidak ada menyatakan saya bersalah,” tegasnya.

Sementara menjawab pertanyaan Andar Sidabalok SH MH selaku ketua tim penasihat hukumnya, Flora menjelaskan tidak ada menerima aliran dana atas nama dirinya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment