Tertangkap Basah..!!! Warga Tuntungan Simpan Sabu di Topi

simpan sabu di topi

Topmetro.News – Simpan sabu di topi, warga Tuntungan yang belakangan diketahui bernama Fahri (20) harus berurusan dengan polisi. Pria yang berdomisili di Jalan Tuntungan II Gg Tumberejo Dusun II Desa Tuntungan Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang itu nekat simpan sabu di topi, sebanyak 2 paket. Tak pelak lagi, kini pria itu diamankan polisi.

Simpan Sabu di Topi 0,24 gram

Penangkapan pria pengangguran ini diringkus tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu Senin (25/2/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Besar Tanjung Anom Desa Sembahe Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Saat digeledah, dari topi yang dipakai tersangka ditemukan 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,24 gram.

Selain mengamankan dua paket sabu, petugas juga menyita 1 (satu) buah HP merk Mito, 1 (satu) buah topi hitam 1 (satu) buah mancis 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra x warna hitam biru BK 2136 ABK.

simpan sabu di topi barbut

Tersangka Ditangkap Berkat Laporan Warga

Keterangan di Polsek Pancurbatu Selasa (26/2/2019) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada team pegasus yang sedang melakukan patroli.

Laporan masyarakat itu menyebutkan ada 1 orang pria memiliki narkotika jenis sabu-sabu di depan pajak Desa Sembahe Baru jalan Besar Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Berbekal laporan ini, team Pegasus pun melakukan penyelidikan.

Saat itu, team Pegasus Polsek Pancur Batu melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan sama persis dengan yang dilaporkan warga terlihat sedang duduk di atas sepedamotor Honda supra X BK 2136 ABK.

Tak mau buruannya kabur, team pegasus reskrim Polsek Pancurbatu langsung meringkusnya.

Setelah digeledah, dari topi Fahri ditemukan 2 plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dan alat mancis.

Tersangka Mengaku Pemakai

Setelah diinterogasi, Fahri mengakui sering memakai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk proses lanjutan tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando.

Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu mengatakan, akibat perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersangka dijerat pasal 112 atau 114 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kanit.

baca juga: PENGEDAR SABU DITANGKAP DEKAT RUMAHNYA

Seperti dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, Maulana Putra (22) seorang pengedar sabu, terpaksa diringkus petugas Polsek Sunggal tak jauh dari tempat tinggalnya di Gang Dame Jalan Binjai Km 10 Desa Sei Semayam Kecamatan Sunggal Rabu (13/2/2019).

Dari tangan tersangka petugas menemukan 5 paket sabu siap edar.

Info yang diperoleh Minggu (24/2/2019) menyebutkan penangkapan tersangka pengedar narkotika itu berawal info warga yang menyebut seringkali transaksi narkoba di Gang Dame.

Reporter: iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment