Saksi Pedagang Eks Pasar Mini Marelan Sekarang Merasa Nyaman

pasar tradisional marelan

topmetro.news – Pedagang eks Pasar Tradisional Mini Marelan yang sekarang berjualan di Pasar Tradisional Marelan merasa lebih nyaman. Kalau di tempat berjualan yang lama hujan sedikit sudah becek dan kumuh. Lokasi berjualan sekarang lantainya keramik dan rapi.

Hal itu diungkapkan Alfian Ahmad, pedagang daging Pasar Tradisional Marelan ketika didengarkan keterangannya sebagai saksi ade charge (meringankan) atas nama tiga terdakwa pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

Yakni terdakwa M Ali Arifin selaku sekretaris sekaligus bendahara, Roni Mahera (wakil sekretaris), dan terdakwa Rasdi Hasibuan selaku anggota dalam sidang lanjutan, Selasa (26/2/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong SH, saksi mengakui ada sosialisasi masalah harga kios di Pasar Tradisional Marelan dari petugas PD Pasar Kota Medan kepada pedagang eks Pasar Tradisional Mini.

Sosialisasi harga yang disampaikan kepada pedagang sekitar Desember 2018 adalah Rp10 juta bagi pedagang sayur mayur. Lalu Rp13 juta pedagang ayam dan ikan. Serta Rp15 juta bagi pedagang daging.

Pemberitahuan Versi Pemko

Sementara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Dominggus Silaban SH, saksi juga kemudian mengetahui adanya selebaran pemberitahuan versi Pemko Medan Februari 2018. Yang ditandatangani Sekda yakni Rp4,5 juta per kios.

“Bukan karena uang saya banyak yang mulia. Kalau dibandingkan dengan harga tempat berjualan di tempat kami berjualan sebelumnya atau di pasar tradisional lainnya di Medan, harga yang telah disosialisasikan sebelumnya (Rp15 juta-red) sudah termasuk murah,” tutur Alfian.

Bukan hanya itu, saksi mengaku sangat nyaman di tempat berjualan sekarang yakni Pasar Tradisional Marelan. Sebab pengalamannya ketika berjualan di tempat lain ada saja kutipan tidak jelas dari oknum organisasi kepemudaan. Apalagi menjelang hari besar keagamaan.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Risni, pedagang bumbu masakan di Pasar Tradisional Marelan. Saksi sebelumnya pedagang kaki lima di eks Pasar Tradisional Mini Marelan yang sarat dengan kesan kumuh dan becek.

Harga yang disosialisasikan petugas PD Pasar Kota Medan yakni Rp10 juta hingga Rp15 juta, tidak masalah. Karena fasilitas yang didapat dinilai lebih murah dibandingkan pasar tradisional lainnya di Medan. Faktanya kini saksi sudah terdaftar sebagai pemilih di Pasar Tradisional Marelan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan, Selasa depan dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari JPU dari Kejatisu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment