Berbelit, Hakim Peringatkan 2 Terdakwa Penipuan Modus Investasi Rp125 M

perkara penipuan

topmetro.news – Dalam hitungan menit suasana sidang lanjutan perkara penipuan dengan modus seolah bisa menanamkan investasi Rp125 miliar, agak ‘riuh’. Pasalnya kedua terdakwa dinilai berbelit-belit saat dimintai keterangannya.

Majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH tersebut beberapa kali mengingatkan kedua terdakwa untuk menerangkan yang sebenarnya. Sebab bila berbelit-belit justeru akan merugikan terdakwa sendiri nantinya.

Dicecar Hakim

Saat itu adalah sidang lanjutan atas nama terdakwa Victor Subiakto Puja (32) penduduk Kampung Cisarua Girang Kelurahan Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan Mukhlis (51) warga Rawa Bambu II Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan. Berlangsung, Selasa petang (26/2/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan.

“Haa…, terus? Biar saya ikuti cara berpikir Saudara. Bagaimana mungkin mau bermohon kredit ke bank dengan agunan deposito? Agunannya emas batangan, milik siapa,” cecar anggota majelis hakim Sri Wahyuni SH dengan nada tinggi kepada terdakwa Victor.

Beberapa kali pengunjung sidang terlihat senyum-senyum dan tertawa kecil. Karena terdakwa masih berusaha berkelit dengan dalil-dalil tidak masuk akal. Di sisi lain hakim beberapa kali juga telah mengingatkan mereka untuk berkata jujur.

Anggota majelis lainnya Aimafni Arli SH kemudian memanggil kedua terdakwa ke depan meja majelis hakim. Dan dikonfrontir dengan keterangan mereka pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Baik terdakwa Victor maupun Muchlis kemudian tampak mengangguk. Bahwa keterangan sebenarnya sesuai dengan BAP di kepolisian.

“Tadi kamu bilang ada deposito Rp500 miliar. Kalau saya punya deposito segitu. Bukan sedikit itu. Daripada menanggung malu, jangankan Rp60 juta. Rp100 juta pun kukembalikan kepada saksi korban,” pungkas Sapril Batubara.

Merasa Tertipu

Sebelumnya, saksi korban Andy William dan Sukiran, konsultan perusahaan milik ayah saksi korban dimintai keterangannya. Andy yang mengenalkan para terdakwa kepada ayahnya. Sedangkan uang yang diberikan ayahnya secara bertahap (Rp60 juta) menurut para terdakwa, untuk biaya administrasi dan entertain.

William dan Adely Lis akhirnya sadar telah tertiou. Jangankan investasi dana Rp125 miliar tersebut. Uang Rp60 juta yang diberikan kepada para terdakwa pun tidak sanggup dikembalikan.

“Entah gimana yang mulia, bapak (Adely Lis-red) yang percaya kali sama mereka,” kata Andy sembari menoleh kepada kedua terdakwa yang duduk di sebelah kanannya.

Sedangkan saksi lainnya Sukiran mengaku ragu dengan obral janji para terdakwa. Namun karena posisinya hanya sebagai konsultan di perusahaan saksi korban Adely Lis, tidak bisa berbuat banyak.

“Maaf yang mulia. Dalam hati saya dari penampilan mereka saja mengaku sebagai dirut dan komisaris perusahaan elit agak ragu. Rupanya mobil yang mereka pakai pun dapat dari rental,” paparnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment