Terdakwa Oknum Polisi: Saya nggak Janji tak ‘Bertumbuk’ Pak Hakim

sidang perkara narkotika

topmetro.news – Berbeda dengan suasana sidang perkara narkotika lainnya. Terdakwa umumnya hanya bisa tertunduk lesu selama persidangan. Namun tidak demikian dengan oknum kepolisian atas nama Frickles Sianturi (46).

Mimik kegeraman warga Jalan Rawa Cangkuk I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai Kota itu terlihat jelas dalam sidang lanjutan, Kamis (28/2/2019), yang digelar di Ruang Kartika PN Medan.

Di ‘kursi pesakitan’ dia seolah tidak terima dengan penundaan sidang oleh majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH, karena saksi dari Polsek Medan Area yang memproses perkaranya.

Dengan nada lembut Richard Silalahi mencoba mendinginkan luapan emosi terdakwa Fricles Sianturi agar dalam persidangan pekan depan terdakwa tidak ‘bertumbuk’ (berkelahi) dengan saksi dari Polsek Medan Area.

“Saya nggak janji pak hakim,” ucap terdakwa ketus.

Sebab dalam persidangan sebelumnya, terdakwa personel dari Polsek Batangkuis itu telah bermohon kepada majelis hakim. Agar memerintahkan penuntut umum dari Kejari Medan Jacky Situmorang SH menghadirkan saksi juru periksa (juper) dari Polsek Medan Area.

Richard Silalahi pun memerintahkan JPU Jacky Situmorang untuk memanggil kembali saksi juper tersebut.

Sempat Lari

Mengutip dakwaan JPU, Frickles Sianturi dijerat pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Yakni pidana Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsekta Medan Area mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Rawa Cangkuk I Gang Keluarga, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Selasa malam (11/9/2018), sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas menemukan terdakwa bersama dua pria lainnya Hendra dan Unik alias Pingkir (buron), sedang duduk mengelilingi meja kecil/pendek di teras rumah Hendra. Saat melihat petugas kepolisian terdakwa sempat lari namun kemudian berhasil diamankan.

Dari penggeledahan di sekitar rumah Hendra, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok Merk Magnum berisi satu plastik klip kecil serbuk putih seberat 0,04 gram. Kemudian satu bungkus plastik kecil lainnya juga berisi serbuk kristal seberat 46 gram.

Petugas juga menemukan 13 plastik klip kosong dari bawah meja pendek. Sebelumnya dipergunakan terdakwa bersama Hendra dan Imik berikut satu alat hisap (bong). Hasil penelitian laboratorium serbuk putih tersebut mengandung methamphetamine (sabu).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment