PH: Dengan Berat Hati Pak Jokowi Dijadikan Tergugat

kasus penipuan

topmetro.news – Armen Lubis, korban kasus penipuan sebesar Rp3,5 miliar melalui kuasa hukumnya, Arizal SH, Senin (4/3/2019), melakukan perlawanan hukum mengajukan gugatan ke PN Medan, menyusul ‘stagnannya’ penyidikan kasus yang menjerat pengusaha properti terkenal di Medan, Mujianto alias Anam tersebut selama tujuh bulan.

“Supaya ada kepastian hukum. Semua umat manusia sama di depan hukum atau equality before the law. Makanya kami selaku penasehat hukum penggugat Armen Lubis melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara. Dalam hal ini tergugat I Kejatisu, tergugat II Kejagung dan tergugat III dengan berat hati Pak Presiden Joko Widodo,” tegas Arizal menjawab pertanyaan awak media usai mendaftarkan gugatan di Loket Pelayanan PN Medan.

Di bagian lain, Arizal mengakui, Joko Widodo sebagai Presiden RI, komit menjadikan hukum sebagai panglima. Dirinya selaku kuasa hukum pemohon telah menyurati Jokowi melalui Sekretariat Negara di Jakarta. Kemungkinan surat tersebut tidak dibaca Presiden Jokowi. Kalau dibaca, lanjutnya, kemungkinan orang-orang di lingkungan kejaksaan akan ditindak tegas.

“Tapi dalam kasus ini, ada apa di bawah? Pengusutan kasusnya telah dinyatakan P21. Namun sudah tujuh bulan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung, kasus yang telah ditingkatkan ke tahapan P21 minimal 15 hari, wajib berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” urainya.

Advokad dikenal kritis ini juga menemukan keanehan lainnya. Sebab waktu kasusnya diusut jajaran Dit Reskrimum Poldasu, tersangka Mujianto sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil dibekuk di Bandara Soetta Cengkareng.

Begitu berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangkanya berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejatisu (P22). Sementara mengutip pemberitaan di media massa, dengan menitipkan uang Rp3 miliar (mendekati angka dugaan penipuan yang diderita kliennya-red), tersangka tidak ditahan di rutan.

Hampir Rp104 Miliar

Terserah tergugat I melimpahkan berkas tersangka Mujianto ke pengadilan atau tidak. Namun pihaknya ingin menguji kasusnya ke pengadilan agar ada pembelajaran.

Dalam gugatannya yang telah didaftar dengan No 161/Pdt.6/2019/PN.Md, para tergugat digugat membayar ganti rugi materiil Rp3,9 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Atau hampir Rp104 miliar.

Dilansir sebelumnya, setelah tiga bulan buron, pengusaha properti Medan, Mujianto alias Anam ditangkap penyidik Polresta Cengkareng bersama petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, saat hendak berangkat ke Singapura.

Penipuan Dalam Bisnis

Mujianto tersangkut kasus dugaan penipuan bisnis senilai Rp3,5 miliar berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis. ‘Bos’ PT Cemara Asri Group itu sudah dua kali dipanggil penyidik Poldasu untuk melengkapi berkas perkaranya.

Dugaan kasus penipuan berawal dari ajakan Mujianto kerja sama bisnis dengan Armen Lubis. Melalui melalui Rosihan Anwar, staf Mujianto, Armen Lubis diajak pengerjaan penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sejak Juli 2014.

Setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar ingkar janji, tidak membayar pengerjaan penimbunan yang dilakukan Armen Lubis. Merasa dirugikan Rp3,5 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada 28 April 2017 sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment