Pemilik Sabu 20 Kg Dituntut Seumur Hidup

PN Kisaran

topmetro.news – Terdakwa kasus narkoba, Marzuki alias Zuki dan Mardhani dengan barang bukti sabu seberat 20 kg dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN Kisaran, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dituntut oleh Kejaksaan Agung yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Tambunan SH.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Ulina Marbun SH MH dengan anggota masing-masing Miduk Sinaga SH dan Rahmat Hasibuan SH MKn.

Lebih lanjut dikatakan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, polisi menangkap Mardhani di Jalan DI Panjaitan Gang Masjid Alhuda, Asahan yang berperan sebagai penerima. Polisi juga mengamankan 20 kg sabu yang dimasukkan di dalam tiga jerigen.

Selanjutnya, polisi menangkap Marzuki yang berperan mengambil sabu dari Laut Penang Malaysia pada September 2018 lalu.

reporter | Abib Syahputra

Related posts

Leave a Comment