Jual Betor Kawan, Penjual dan Penadah Kompak ‘Nginap’ di Sel

jual betor curian

Topmetro.News – Jual betor kawan, Reza (27) seorang pelaku penggelapan betor (beca bermotor) diringkus petugas Polsek Medan Helvetia, Senin (3/3) siang. Warga Jalan Pematangsiantar, Simalungun dan penadahnya Heri (32) warga Jalan Purwadadi, Stabat ditangkap di lokasi berbeda.

Jual Betor Kawan, Modus Pinjam Angkut Barang

Sebenarnya peristiwa penggelapan itu terjadi Jumat (18/1/2019) malam, pelaku datang ke rumah korban Pagar Napitupulu (35) di Jalan Sempurna Pasar IV Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Kedatangan pelaku untuk meminjam betor korban untuk mengangkut barang.

Lantaran merasa sudah kenal, korban meminjamkan betornya.

Tak Pernah Dikembalikan

Namun setelah betor dipinjamkan, pelaku tak pernah datang lagi untuk mengembalikan. Dua hari kemudian, Minggu (20/1/2019), korban melaporkan pelaku ke Polsek Medan Helvetia.

Setelah menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya Senin (3/3/2019) siang petugas mengetahui keberadaan pelaku di Simpang Pos, Kecamatan Selayang.

Petugas kemudian menangkap pelaku dan memboyongnya ke Polsek Helvetia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jual betor kawan (red, korban) kepada seorang pria bernama Heri di Stabat. Petugas kemudian menjemput Heri dari kediaman.

Bersama barangbukti betor, Heri diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia.

Kompol Trila Murni Kapolsek Helvetia mengatakan keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sayangnya tidak ada keterangan daripolisi, maupun pelaku termasuk penadahnya berapa sebenarnya harga untuk betor curian itu.

baca juga: GELAPKAN MOTOR PELAJAR, DUA PEMUDA PENGANGGURAN DIBEKUK

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, dua orang pemuda pengangguran terpaksa ‘menginap’ di balik jeruji besi tahanan Polsek Delitua setelah tertangkap petugas di Jalan Garu 1 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/3/2017) silam.

Pemuda itu bernama Jepri Renhard Silaban (20) warga Perumahan Mutiara Hijau Blok B1 No.08 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk – Batam dan Hodi Wahyudi (17) warga Jalan Roso, Gang Roso Indah, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua.

Reporter: Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment