Untuk Sementara, Kemenhub Larang Boeing 737 MAX 8 Terbang

Ethiopian Airlines

topmetro.news – Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil imbas kejadian Ethiopian Airlines jatuh.

Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded). Hal ini untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy).

“Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, Senin (11/3/2019).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Inspeksi akan dimulai besok. Selama masa inspeksi itu, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki maskapai Indonesia tak boleh mengudara.

BACA JUGA | Ethiopian Airlines Jatuh, 19 Staf PBB dan 1 WNI Tewas

Ethiopian Airlines Jatuh

Kemenhub selama ini sudah melakukan pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX. Dimuali sejak 30 Oktober 2018 pasca-kecelakaan JT610. Saat itu aturannya adalah jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat langsung di-grounded di tempat.

Sebelumnya diberitakan, pesawat Ethiopian Airlines ET-AVJ jatuh dalam penerbangan rute Addis Ababa-Nairobi. Semua penumpang tewas, salah satunya WNI.

Pesawat yang jatuh ini memiliki tipe yang sama dengan Lion Air PK-LQP. Yaitu Boeing 737 MAX 8. Di Indonesia, pesawat tipe ini dioperasikan Lion Air dan Garuda Indonesia.

sumber | detik.com

Related posts

Leave a Comment