Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Dipilih

hak politik

topmetro.news – Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49) dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara. Bahkan hak politik terdakwa juga diminta dicabut..

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Mayhardy Indra Putra SH, Senin (11/3/2019), di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor PN Medan. Mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut pun terlihat tertunduk lesu di ‘kursi pesakitan’, selama kurang lebih satu jam pembacaan tuntutan.

Soal hak politik, menurut penuntut umum KPK, untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 1 tahun 3 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan penuntut umum berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terpenuhi.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erwan Effendi SH menunda persidangan pekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.

Beri Proyek

Sementara mengutip dakwaan sebelumnya, terdakwa Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut. Yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000. Juga uang SGD218.000. Semua dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (lebih dulu divonis 3 tahun penjara-red).

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Diberikan melalui Thamrin Ritonga (penuntutan terpisah), Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap (anak terdakwa Panginal) dan orang kepercayaan terdakwa lainnya atas nama Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Penuntut umum menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Uang Rp42,28 miliar dan SGD218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada TA 2016, 2017, dan 2018. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring OTT KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment