Dua Penyabu Dibekuk Polisi, Usai Beli Narkoba Depan Kantor Lurah

penyabu dibekuk polisi

Topmetro.News – Dua penyabu dibekuk polisi saat membeli sabu di depan kantor lurah. Tak pelak lagi, kedua penyabu dibekuk polisi itu gagal menikmati narkoba yang baru dibelinya itu.

Penyabu Dibekuk Polisi Setelah ‘Belanja’

Pasalnya, sebagaimana info yang diperoleh di kepolisian, Bambang Simanjuntak (25) warga Jalan Saudara Gang Baru, Medan Kota dan Joy Stiven Gel Tarigan (18) warga Desa Ujung Serdang Gang Keluarga, Tanjung Merowa keburu dibekuk petugas Polsek Polsek Medan Area. Mereka disergap sesaat setelah membeli sabu di Jalan Menteng VII tepat di depan Kantor Lurah Menteng, Kecamatan Medan Area, Kamis (14/3/2019) dini hari lalu.

Dari tangan keduanya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.

Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Informasi lain diperoleh Minggu (17/3/2019) penangkapan itu berkat adanya info warga yang mengatakan di depan kantor Lurah Menteng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP.

Upaya itu membuahkan hasil, kedua tersangka dibekuk usai membeli sabu.

Bersama barangbuktinya satu unit sepedamotor Honda Beat BK 2636 MAR dan satu paket sabu, keduanya diboyong ke Polsek Medan Area.

“Keduanya dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kompol Kristian Sianturi, Kapolsek Medan Area.

baca juga: TUNGGU PEMBELI SABU, EH POLISI YANG DATANG…

Sebagaimana disiarkan Topmetro.News sebelumnya, asyik menunggu pembeli sabu di Jalan S Parman Lingkungan III kelurahan Bunut Barat kecamatan Kisaran Barat, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 05.00 Wib tanpa disadari polisi yang datang.

Tak pelak lagi, pria yang tunggu pembeli sabu itu tak berkutik diamankan. Kantong plastik berisi narkotika jenis sabu diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran sebagai barangbukti.

Iptu Edi Siswoyo, Kapolsek Kota Kisaran, Sabtu (9/2/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari matatelinga membenarkan seorang lelaki berinisial “PID alias Fadli” (28) diamankan. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Epel desa pulo Bandring kecamatan Pulo Bandring Asahan itu ditangkap Jumat (8/2/2019) sekira pukul 05.00 Wib.(surya irwandi)

Related posts

Leave a Comment