Maling Spesialis Masjid ‘Gol’, Duh… Ternyata Seorang Wanita Cantik

maling spesialis masjid

Topmetro.News – Maling spesial masjid yang ‘doyan’ mencuri di rumah ibadah berhasil diamankan petugas Polsek Medan Baru. Maling spesialis masjid ini dibekuk saat mencuri ponsel warga yang sedang sholat di mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru, Selasa (12/3/2019) siang.

Maling Spesialis Masjid Warga Bunga Asoka

Info yang diperoleh Koran Top Metro (grup Topmetro.News) menyebutkan, tersangka belakangan diketahui bernama Suci Catur Ningrum (32) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kem Kem Kelurahan Asam Kumbang, Sunggal.

Akibat kelakuannya, tersangka maling spesial masjid ini digelandang petugas Polsek Medan Baru atas laporan pengaduan korban Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Berantas Tanjung Selamat Medan.

Menurut korban di kantor polisi, Saat itu Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 11.00 Wib korban sedang melakukan pengajian di masjid Al Jihad.

Saat itu korban memang meletakkan tasnya yang berisi ponsel merk Vivo Y12 di dekat temanya Ririn yang duduk di dalam mesjid. Kemudian korban pergi mengambil air wudhu.

Usai mengambil wudhu korban mengambil tasnya dan pindah ke shaf depan untuk sholat Zuhur.

Setelah selesai sholat dan mendengarkan pengajian, korban melihat ponsel di dalam tasnya telah raib.

Aksi Tersangka Terekam CCTV

Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan datang ke TKP.

Bersama pengurus mesjid petugas melihat rekaman CCTV yang dipasang di dalam mesjid.

Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas pelaku ‘menyikat’ ponsel korban dari dalam tas itu.

Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku kembali datang ke masjid untuk mengulangi aksinya.

Pengurus Masjid Sergap Pelaku

Sadar pelaku yang dicari sedang berada di dalam mesjid, pengurus mesjid menyergap dan mengamankan pelaku Kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Baru. Tak lama petugas datang dan memboyong pelaku.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Pertama pelaku berhasil mengambil HP Samsung S8 dan dijualnya Rp 1,2 juta ke Pajak USU.

Sementara ponsel korban terakhirnya, dijual Rp 500 ribu di Pajak USU.

Iptu Philip A Purba, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Philip. (suryairwandi)

Related posts

Leave a Comment