Gara-gara Dipecat, Eks Anggota Brimob Rinton Girsang Mengadu ke Presiden

TOPMETRO.NEWS – Beredarnya Video di Media Sosial mengenai mantan Brimob Polda Sumut
Brigadir Rinton Girsang mengadu ke Presiden Jokowi dimana dalam video
itu dia membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo
terkait Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara kombes Pol Dra Rina Sari Ginting
mengungkapkan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) terhadap
Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur yang berlaku di
institusi Polri sesuai hasil Rakor (Rapat Koordinasi) yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 diruang kerja Karo SDM Polda
Sumut yang dihadiri Karo SDM.

Demikian disampaikan Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari
Ginting dalam siaran persnya pada wartawan, Senin (27/2) di Polda
Sumut.

Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM mengatakan adanya
temuan wasrik Itwasum Polri tahap II TA. 2011 pada tanggal 11 Mei 2011
di Polda Sumut mengenai anggota yang bermasalah dibidang kesehatan
agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan
jasmani / rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam
melaksanakan tugas di semua jabatan.

Dalam kesimpulan Rapat dijelaskan agar diinventarisir kembali
anggota yang bermasalah dibidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak
cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI Nomor 1 tahun
2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri bahwa anggota Polri yang
diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan
Pemeriksaan Kesehatan Personel Polri dinyatakan yakni:

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya pada
dirinya dan / organisasi Polri dan/ atau lingkungan kerjanya

karena Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut diperoleh
hasil diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Skizoprenia
Paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta
disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan
sebagai anggota Polri dengan saran / rekomendasi pensiun dini.

Tanggal 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan Surat kepada
Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal Mengirimkan
berkas personel an. Rinton Girsang NRP 81120371 dan pada tanggal 31
Januari 2013 telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep
/78A /I/2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) an. Rinton
Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dan pada tanggal 31
Januari 2013 telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /
95 / I/2013 tentang Pemberian Pensiun mantan anggota Brimob Polri an.
Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut.

Anggota bersangkutan itu masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut
PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024. (TM-011)

Related posts

Leave a Comment