Gelapkan Rp636 juta, Mantan Marketing Agronomis PT Maroke Diadili

terdakwa penggelapan

topmetro.news – Mantan marketing Agronomis PT Maroke Tetap Jaya, Maroloan Sihotang (50), warga Jalan Setia Budi Gang Bersama, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terdakwa penggelapan dan penipuan uang perusahaan sebesar Rp636 juta lebih, mulai disidangkan di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Penuntut umum dari Kejari Medan Tri Chandra SH menjerat Maroloan dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 372 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 378 KUHPidana.

Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,

Terdakwa Penggelapan

Selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2015, terdakwa penggelapan Maroloan Sihotang tidak mampu mempertanggungjawabkan hasil penjualan pupuk. Sehingga merugikan uang perusahaan yang berkantor di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota.

Yakni terkait penjualan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya kepada empat toko pupuk. Yaitu Aneka Tani di Tandem, Kios Tarigan (Paskal) di Sei Bingai, UD Madya Jaya Tani di Pantai Labu, dan Subur Tani/Ibu Ana di Sei Bingai. Hal itu sesuai permintaan/pesanan yang dibuat terdakwa dalam Delivery Order (DO) dengan total harga pupuk sebesar Rp634.334.000.

Sebagai bukti, ada sekitar 59 bon faktur yang belum dilunasi terdakwa ke empat toko tersebut. Usut punya usut, ternyata pupuk tersebut dijual terdakwa ke toko UD Rejeki di Pangururan Samosir. Toko itu milik saksi Berlian Sihotang, yang merupakan adik kandungnya.

Ir Alianto Widjaja selaku Direktur PT Meroke Tetap Jaya pun minta terdakwa penggelapan itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semula saksi Alianto disebut-sebut hanya mampu mengembalikan sebesar Rp441.334.000. Namun sampai sekarang terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada PT Meroke Tetap Jaya.

Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH mempersilakan terdakwa beserta kuasa hukum untuk membuat pembelaan yang digelar pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment