Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Melanggar Aturan

plt ketum pssi

topmetro.news – Keputusan rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019) yang mengangkat Gusti Randa menjadi Plt Ketum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) menggantikan Joko Driyono (Jokdri) dikiritisi lembaga pemerhati sepakbola, Save Our Soccer (SOS). Koordinator SOS Akmal Marhali menilai pengangkatan Gusti Randa ilegal alias tidak sah. Karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal. Karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ungkap Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

Gusti Randa menggantikan Jokdri yang mengundurkan diri sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Jokdri sendiri sebelumnya menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Jokdri ditunjuk Edy karena ia Wakil Ketua Umum PSSI yang senior, dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto. Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka pengrusakan barang bukti terkait perkara match fixing (skandal pengaturan skor pertandingan). Sehingga ia menyerahkan kursinya kepada Gusti Randa.

BACA JUGA | Erick Thohir Dapat Dukungan Jadi Ketua Umum PSSI

Plt Ketum PSSI Ilegal

Menurut Akmal, seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto. Apalagi Gusti Randa hanya angota Exco atau Komite Eksekutif biasa, sebagaimana 12 anggota Exco lainnya. “Seharusnya Iwan Budianto. Karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” jelas Akmal.

Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 39 Ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi: Apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” tegas Akmal.

Mantan wartawan olahraga ini juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI. Yakni Pasal 40 Ayat (6) yang berbunyi: Apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua umum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih ketua umum yang baru, jika diperlukan.

Apalagi yang menandatangani SK pengangkatan Gusti Randa hanya Jokdri. Bukan seluruh anggota Exco yang masih ada. “Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.

Fokus Gelar KLB

Disebutkan dalam Pasal 34 Ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang. Terdiri atas satu orang ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif. Yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing. Lalu Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula.

Status Jokdri sendiri, lanjut Akmal, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), pun ilegal sebagai Plt Ketum PSSI. FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketum PSSI baru. Melainkan cukup konsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019. “Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment