Cabuli Anak Dibawah Umur, Pendi Sipayung Ditangkap, Pelaku Tuna Wicara?

cabuli anak dibawah umur

Topmetro.News – Cabuli anak dibawah umur, seorang terduga pelaku Pendi Sipayung alias Pendi alias Payung (48), warga Kota Tebingtinggi, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 17.00 Wib ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Terduga pelaku diamankan terkait laporan kasus cabuli anak dibawah umur yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Mengaku

Iptu Dhora Simanjuntak, Kanit PPA Reskrim Polres Tebingtinggi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/3/2019) mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan surat laporan kepolisian Nomor: LP/90/III/2019/SU/RES/SPKT.TT tanggal 7 Maret 2019 terkait kasus pencabulan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi terus bergerak menyelidiki dan mengintai keberadaan si terduga pelaku.

Namun, Senin kemarin, ketika perjalanan menuju rumah pelaku, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir Jalan Pramuka Kota Tebingtinggi.

Tak ingin buruannya kabur, petugas dengan sigap membekuk dan memboyongnya ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan intensif.

Diimingi Uang Rp 15 Ribu

Dhora menambahkan, sewaktu diinterogasi pelaku yang juga penyandang Tunawicara itu mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya Bunga (13) sebanyak dua kali, dalam kurun waktu Desember 2018-Februari 2019.

“Sebelum melakukan aksi bejat itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberinya uang sebesar Rp 15 ribu,” kata Dhora

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 (2) subsider Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Kini, tersangka juga telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Dhora Simanjuntak.

baca juga: CABULI GADIS DIBAWAH UMUR BERKALI-KALI, SOPIR MATERIAL BANGUNAN ‘GOL’

Seperti dilaporkan Topmetro News sebelumnya, nekat cabuli gadis dibawah umur, seorang sopir mobil material bangunan terpaksa berurusan dengan hukum.

Pelaku merupakan duda anak satu, diringkus polisi lantaran tega cabuli anak dibawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat itu tak cuma sekali namun sudah berulang kali.

Tersangka LI (28), warga Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi dipersangkakan telah berbuat bejat kepada korbannya Melati (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali di lokasi kebun di kampungnya.

Reporter: Edy Suardi

Related posts

Leave a Comment