Terpidana Mati Tunggu Eksekusi, Efendi Salam Ginting, Nekat ‘Impor’ Sabu Lagi

efendi salam ginting

Topmetro.News – Terpidana mati Efendi Salam Ginting yang tinggal menunggu eksekusi, kembali berbuat ulah. Pria yang meringkuk di LP Tanjunggusta Medan itu nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang diselundupkan itu seberat 8 Kg.

Efendi Salam Ginting Selalu Dijerat Kasus Narkoba

Sekadar diketahui, nama Efendi Salam Ginting cukup dikenal dikalangan bandar narkoba.

Awalnya, 24 Maret 2014 lalu, pria ini dihukum 8 bulan penjara . Kala itu, dia dihukum karena tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba.

Belum setahun, dia kembali terseret kasus narkoba dengan jumlah fantastis, yaitu 10 Kg sabu. Lagi-lagi, Efendi Salam Ginting duduk di kursi pesakitan.

Divonis Mati di PN Tangjungbalai

Nah, 24 Maret 2016, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati kepada Efendi. Bahkan, vonis hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 24 Mei 2016 yang dipimpin Ketua Majelis Cicut Sutiarso dengan anggota Rustam Idris dan Abdul Fattah.

Di tingkat kasasi, hukuman mati itu kembali dikuatkan oleh Salman Luthan selaku Ketua Majelis Hakim Agung dengan anggota Margono dan Sumardijatmo.

Meski sudah divonis mati, tapi jaksa tak kunjung mengeksekusinya.

Tak Menyesal Jadi Pengedar Narkoba

Efendi Salam Ginting yang menghuni LP Tanjung Gusta memanfaatkannya dengan mengontrol impor sabu lagi dari balik bui. Kali ini jumlahnya 8 Kg sabu.

“Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015,” ujar Efendi kepada wartawan sebagaimana dikutip Topmetro.News dari spriritriau, Kamis (21/3/2019).

Menurut pria ini, mengedarkan narkoba, cara yang paling cepat mendapatkan uang.

“Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba,” kata Efendi.

Duh, padahal, hukuman mati tinggal menunggu waktu.

baca juga: BANDAR SABU SIANTAR ‘GOL’ DIKIBUSI TEMANNYA

Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, seorang bandar sabu Siantar bernama Topan Aristiandi alias Kenyeng (35) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Bandar sabu Siantar yang tercatat sebagai warga Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap lantaran ‘nyanyian’ rekannya bernama Candra Susanto alias Ican (35), yang masih sekampung dengan dirinya.

Tersangka Bandar sabu Siantar tak berkutik saat personil Satuan Narkoba Polres Siantar meringkusnya hingga digelandang ke kantor polisi berikut barang buktinya.

Keterangan di kepolisian menyebut, awalnya petugas lebih dulu menangkap Candra Susanto di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (10/1/2019) dini hari.

Reporter: jeremitaran

Related posts

Leave a Comment