Blogger ‘Nekad’ Tertunduk Lesu di ‘Kursi Pesakitan’

pencemaran nama baik

topmetro.news – M Siddik Permana Ritonga (30), hanya tertunduk lesu di ‘kursi pesakitan’ Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (21/3/2019). Pemilik blog (blogger) dengan website sidikritonga.wordpress.com itu menjalani sidang lanjutan dugaan mencemarkan nama baik.

Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan yang dihadirkan Penuntut Umum Irma Hasibuan SH MH sebagai saksi pelapor menguraikan, terdakwa beberapa kali sengaja menemuinya menanyakan laporan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Deliserdang yang pernah disampaikan terdakwa M Siddik ke Reskrimsus Poldasu.

“Secara rinci bagaimana perkembangan kasusnya. Saya nggak tahu yang mulia. Waktu itu dia (terdakwa-red) saya minta untuk menanyakan langsung hal itu kepada anggota saya,” urainya.

Mencemarkan Nama Baik

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, saksi pelapor mengaku semula tidak mengetahui seputar postingan terdakwa di blognya. Postingan terdakwa di media sosial (medsos) itu belakangan diketahui dari laporan anggotanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke penyidik kepolisian.

“Secara pribadi postingan itu jelas mencemarkan nama baik saya dan institusi tempat saya bekerja yakni Polda Sumut,” tegas Toga Panjaitan menjawab pertanyaan penuntut umum.

Usai mendengarkan keterangan saksi pelapor, JPU Irma Hasibuan meminta izin agar majelis hakim mengizinkan dirinya membacakan pendapat ahli bahasa Agus Bambang Hermanto SS MPd ketika dimintai keterangannya sebagai ahli di kepolisian.

Pendapat Agus Bambang, kalimat dalam artikel blog WordPress berita media online dengan url https://sidikritonga.wordpress.com ada mengandung pengertian atau unsur penghinaan, mempermalukan, menjelekkan dan/atau pencemaran nama baik pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Khususnya Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Ada juga unsur tuduhan terhadap Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan terlibat dalam pembiaran laporan. Arah tuduhannya jelas kepada pihak Poldasu dan Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan dari artikel blog WordPress berita media online dengan url https://sidikritonga.wordpress.com yang ditulis oleh terdakwa M Siddik Permana Ritonga dan disebarkan secara luas melalui medsos yang dapat diakses oleh khalayak ramai (warganet).

Postingan Nekat

Mengutip dakwaan JPU, M Siddik Permana dijerat pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 316 KUHPidana. Hal itu menyusul postingan ‘nekat’ tertanggal 13 Nopember 2018, ‘POLDA SUMUT “BECKING KORUPTOR” SE-SUMATERA UTARA’.

Disusul kalimat lain, laporan terkait masalah laporan tindak korupsi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tidak ditindak lanjuti oleh Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Di bagian lain terdakwa juga mengupload foto Kombes Toga Habinsaran Panjaitan dan AKBP Doni Satria Sembiring dengan tulisan: Laporan korupsi dijadikan ajang mendapatkan rezki sehingga kerugian daerah yang dilaporkan tidak diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment