Saat Ibadah ke Gereja, Rumah Boru Hutasoit Disatroni Maling

TOPMETRO.NEWS – Dua abang beradik kompak menyatroni rumah di Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No.26 Medan Sunggal, saat ditinggal pemiliknya beribadah ke Gereja, Minggu (12/3) lalu.

Dalam aksinya, kedua abang beradik ini pun menggasak sejumlah barang perhiasan milik korbannya. Beruntung tak lama dilaporkan keduanya pun ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Berdasarkan informasi didapat, kedua pelaku merupakan abang dan adik berinisial DP,18, dan DKP,16, warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (24/3) kemarin,karena telah mencuri perhiasan milik Natalia Boru Hutasoit,31, warga Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No.26 Medan Sunggal.

Aksi pencurian dilakoni kedua remaja ini dilakukan, Minggu (12/3) lalu disaat korbannya sedang pergi keluar rumah untuk beribadah ke gereja. Kedua pelaku masuk ke dalam garasi mobil rumah korban dengan cara memanjat dan melompati dinding pagar tembok rumah. Kemudian dengan mudahnya kedua maling ini pun mengasak barang berharga milik korbannya dengan cara memasukkan tangannya dari jendela rumah milik korbannya tersebut.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono ketika ditanya membenarkan telah menangkap dua maling yang masih berusia remaja. ” Dalam aksi itu kedua pelaku ini menggasak 1 tas korban berisikan kalung emas, 3 cincin emas,2 mutiara bentuk bulat dan sepasang anting emas,” kata Nur Istiono, Minggu (26/3).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini juga menambahkan korban baru mengetahui hartanya telah disikat maling setelah pulang dari Gereja, langsung kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sunggal. ” Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan atas bantuan orangtuanya, kedua tersangka ini pun kita amankan. Ketika diintrogasi petugas keduanya pun mengakui perbuatannya,” ungkap Nur lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment