Tega!! Ini Alasan Ibu Pembuang Mayat Bayi Perempuan di Medan Polonia

mayat bayi perempuan

topmetro.news – Kasus penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gerobak sampah di Jalan Antariksa depan komplek CBD Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terkuak.

Pelakunya pembunuhan bayi tak berdosa itu tak lain adalah ibunya sendiri, Dewi Purnama Sari (28) asal Tulung Mili Indah, Kelurahan Kota Bumi Indah, Kecamatan Kota Bumi, Lampung.

Pelaku Diringkus Dalam Waktu 6 Jam

Hanya dalam waktu 6 jam petugas Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan, karena pendarahan usai melahirkan bayinya, pada Selasa (19/3/2019) lalu.

Dalam paparnya Senin (25/3/2019) siang di Mapolsek Medan Baru, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim IPTU Philip A Purba menerangkan,  pelaku seharinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Komplek Perumahan Malibo Indah Raya, merasa malu sama majikannya karena melahirkan diluar nikah.

Malu Sama Majikan

“Pelaku yang tinggal di rumah majikannya merasa perutnya sakit kemudian pergi ke kamar mandi. Setiba di kamar mandi, pelaku melihat darah keluar dari kemaluannya pertanda akan melahirkan. Pelaku Kemudian duduk di lantai kamar mandi sambil ngeden,” katanya.

Melahirkan di Kamar Mandi Tanpa Pertolongan

Tanpa pertolongan bidan dan dokter, lanjut Kapolsek, pelaku berhasil melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup.

Tragisnya pelaku langsung mencekik bayi tak berdosa itu sampai mati.

“Lalu, pelaku memasukkan mayat bayi kedalam kresek plastik dan membuangnya ke gerobak sampah yang berada tak jauh dari depan rumah majikannya. Petugas yang mendapat Informasi langsung memburu pelaku dan 6 jam kemudian berhasil ditangkap,” terangnya.

Petugas lalu memboyong pelaku pembuang mayat bayi perempuan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobatinya yang mengalami pendarahan usai melahirkan.

Terancam 7 tahun Penjara

“Tersangka dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment