2 Tahun Konsumsi Sabu, Sidang Oknum Polisi Terkesan ‘Ekspres’

oknum polisi

topmetro.news – Perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu oknum polisi di jajaran Poldasu atas nama terdakwa Adi Putra Perdana alias Bigat (24), Selasa (26/3/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan terbilang ‘ekspres’. Berbeda dengan persidangan narkotika lainnya.

Usai pembacaan materi dakwaan oleh penuntut umum Tiorida SH, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan dua saksi anggota kepolisian yang melakukan penangkapan serta pemeriksaan terdakwa Adi Putra Perdana. Pekan depan diagendakan pembacaan materi tuntutan oleh penuntut umum Tiorida SH.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH, terdakwa mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu. Rencananya sabu seberat 1,03 gram tersebut mau dipakai bersama Fahri (berkas penuntutan terpisah).

Sesudah Jadi Polisi

Sementara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Dominggus Silaban SH, terdakwa mengungkapkan, lebih dulu masuk polisi baru terlibat menggunakan sabu. Sebelum menikah, terdakwa secara sembunyi-sembunyi kerap menggunakan kristal mengandung methamphetamine tersebut.

“Aduuh. Kapan tertangkapnya kamu kalau memang rajin sholat 5 waktu? Tolong ya. Kalau kamu bohong itu artinya tidak mengaku salah. Mau berubah nggak kamu itu? Nah makanya. Oo.. Sekarang. Setelah di Rutan,” tutur Dominggus.

Di penghujung pemeriksaan ketua majelis hakim Riana Pohan SH sempat mempertanyakan, apakah Adi Putra akan mengalami sakau (ketagihan) bila tidak lagi mengkonsumsi sabu. Terdakwa dengan datar kemudian mengatakan, tidak sampai sakau.

Sebelumnya dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan penuntut umum yakni Budi Syahputra dan Doclas Lumbantobing yang melakukan penangkapan terhadap Adi Putra (penuntutan pada berkas terpisah) menguraikan, pengungkapan kasusnya bermula dari penangkapan terhadap Fahri alias Black (25), Jumat (26/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Keduanya mengakui bahwa kasusnya bisa diungkap atas bantuan informan yang menyaru sebagai calon pembeli. Mereka kemudian memasuki salah satu warung di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Lalu mengamankan terdakwa berikut dua paket kristal putih seberat 1,03 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung methamphetamine (sabu).

Pasal Berlapis

Penuntut Umum Tiorida SH menjerat terdakwa oknum polisi itu dengan pasal berlapis. Yakni pertama primair, Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yakni percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Subsidair, Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment