Akhirnya, Pembunuh Mangandar Sihaloho Divonis Penjara Seumur Hidup

pembunuh mangandar sihaloho

Topmetro.News – Pembunuh Mangandar Sihaloho yakni terdakwa Martha Nababan dan Desembriadi Aruan divonis penjara seumur hidup. Putusan vonis itu terungkap dalam persidangan terakhir yang digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan hilir (Rohil), Selasa (26/3/2019).

pembunuh mangandar sihaloho 2
foto: spiritriau

Pembunuh Mangandar Sihaloho Kerjasama

Dalam persidangan itu terungkap, keduanya (red, Martha Nababan dan Desembriadi Aruan) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Mangandar (Tua) Sihaloho.

Di persidangan itu juga terungkap bahwa Martha Nababan merupakan istri dari korban, sementara Desembriadi Aruan merupakan selingkuhan Martha Nababan.

Terlibat Pembunuhan Berencana

Sebelum membunuh Mangandar Tua Sihaloho yang tercatat sebagai warga Bagan Batu Kabupaten Rohil – Riau itu, kedua terdakwa terlebih dulu sudah melakukan perencanaan dan menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah perencanaan mereka (terdakwa Martha Nababan dan Desembriadi Aruan) matang, kedua terdakwa pada Senin 18 Juni 2018 silam menjalankan aksi pembunuhan itu.

Di persidangan juga terungkap, kedua terdakwa melakukan aksi pembunuhan sadis itu ketika korban sedang tertidur pulas.

Kemaluan dan Kepala Korban Dimartil

Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukulkan martil ke kepala bagian belakang secara berulang kali.

Tak cuma itu, terdakwa juga memukul martil (palu) ke bagian kemaluan korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah dipastikan suaminya meninggal dunia, terdakwa Martha dan Desembriadi menyeret tubuh korban ke pingir jalan, seolah-olah korban mati ditabrak mobil.

Sidang yang digelar Selasa dengan agenda putusan (vonis) dari majelis hakim dipimpin ketua majelis hakim M Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitera pengganti Richa Reonita Simbolon SH.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Niky Jonismero SH dan kedua terdakwa didampingi Daniel Pratama SH.

Hal-hal Memberatkan Terdakwa

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdengar hal-hal yang memberat terdakwa, perbuatan terdakwa sangat sadis, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Niky Jonismero SH melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Martha Nababan dengan hukuman mati. Sementara Desembriadi dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 ayat 1 ke (1) Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Berita Terkait: SIHALOHO DIBUNUH ISTRI, MARTHA NABABAN 2 KALI GUGURKAN KANDUNGAN

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya sidang pembunuhan Sihaloho dibunuh istrinya Selasa (29/1/2019) kembali digelar. Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar sidang kasus pembunuhan sadis terhadap seorang suami atas nama Mangandar Tua Sihaloho yang dibunuh istrinya Martha br Nababan yang kuat dibantu dua orang teman prianya.

Sebagaimana disiarkan spiritriau, Jaksa Penuntut Umum setelah menghadirkan lima orang saksi dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU menghadirkan satu orang saksi diluar berkas yaitu Maria Krispina Sihaloho selaku adik kandung korban yang menceritakan tentang kondisi kehidupan keluarga korban dengan terdakwa selama berumah tangga.

Ketiga terdakwa yaitu Martha br Nababan (istri korban Mangandar Tua Sihaloho), Desembriadi Aruan selaku selingkuhan terdakwa dan Suheri merupakan rekan Desembriadi Aruan dalam dakwaan dijerat dengan pasal 340 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara terlihat didampingi Penasehat hukumnya Daniel Pratama.SH dengan tim Jaksa Penuntut Umum, Niki Junismero SH.

Berita Terkait: MANGANDAR TUA SIHALOHO DIBUNUH ISTRI DAN SELINGKUHAN, KEPALA REMUK DIMARTIL

Di pemberitaan awal, dibunuh istri dan selingkuhan, Mangandar Tua Sihaloho meregang nyawa setelah kepalanya dimartil saat tertidur pulas. Korban menderita luka serius setelah dianiaya istrinya Martha Br Nababan. Belakangan nama Desembriadi Aruan mencuat, diduga terlibat. Apalagi pria itu disebut-sebut sebagai selingkuhan istrinya.

Dibunuh istri dan selingkuhan, peristiwa sadis yang menghabisi nyawa korban Mangandar Tua Sihaloho warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Rohil (Rokan Hilir) Senin (21/1/2019).

Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Maruli Tua Sitanggang SH.

Reporter | JEREMITARAN

 

Related posts

Leave a Comment