Buron 8 Bulan, Tim Pegasus Tembak Perampok Sadis Yang Tewaskan Korbannya

tembak perampok sadis

topmetro.news – Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan, tembak perampok sadis yang menyebabkan korban Loei Wie Loen meninggal dunia.

Pelaku Ramadan Manalu (44) warga Jalan Pasar III No.5 Medan ini, salah satu dari dua tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan di sebuah rumah, Jalan Karya Wisata Medan.

Pelaku Merupakan Residivis

Ramadan adalah residivis dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan di Polsek Medan Barat dan Polsek Medan Timur. Pelaku Ramadan selama delapan bulan bersembunyi di daerah Sidikalang dan kembali ke Medan sebelum akhirnya diringkus.

Pegasus Tembak Perampok Sadis

“Tim Pegasus mendapatkan informasi bahwa pelaku Ramadan Manalu berada di rumah seorang warga di Jalan Karya Wisata, Medan. Namun saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, kepada wartawan, Rabu (27/3/2019) siang.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.

Dan satu pelaku lain bernama Arif sudah duluan diamankan. Arif juga pernah ditangkap tahun 2018 dalam kasus narkoba dan perampokan.

Korban Tewas

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, perampokan yang dilakukan kedua pelaku hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi pada Rabu, 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 wib lalu, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan Uniland Plaza.

“Setelah peristiwa tersebut, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan korban yang dalam kondisi luka parah dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh,” beber Kasat Reskrim seraya mengatakan sepeda motor Honda BK 2909 KM dan uang milik korbannya juga hilang dalam peristiwa itu.

Tak lama dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, sekira pukul 10.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.

Kakak Korban Melapor

“Selanjutnya, Tim Pegasus dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Husein SIK yang menerima laporan dari kakak korban, kemudian bergerak cepat menangkap pelakunya. Tak berselang lama, salah satu pelaku bernama Arif berhasil ditangkap,” urai Kasat Reskrim.

Kedua Pelaku Mengakui Perbuatannya

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan MT Haryono Medan dengan memepet sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke aspal lalu meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

Kini, sambung mantan Kasubdit Tipikor Poldasu, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terancam 15 Tahun Penjara

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Putu Yudha Prawira.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment