DPP Pujakesuma Sebut Pemberhentian GKR Hemas Hina dan Singgung Etnis Jawa

DPP Pujakesuma

topmetro.news – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma menilai pemberhentian sebagai anggota DPD RI Ibu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dengan nomor anggota B-53 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta penghinaan dan menyinggung kehormatan serta martabat etnis Jawa.

Putusan BK DPD RI

Pemberhentian itu terkait dengan Surat Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) nomor 2 Tahun 2019 tentang tertanggal 22 Maret 2019.

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum dan Presiden DPP Pujakesuma Drs.H.Joko Susilo kepada wartawan, Jumat (29/3/2019) di Medan.

Menurutnya, keputusan DPD RI memberhentikan GKR Hemas adalah keputusan yang tanpa didasari fakta dan sama sekali tidak objektif.

Diduga Tanpa Fakta dan Tidak Objektif

“Keputusan BK DPD RI tersebut, tanpa didasari fakta dan tidak objektif. Dan keputusan tersebut juga sama saja bentuk penghinaan dan menyinggung kehormatan martabat etnis Jawa yang ada di Indonesia ini,” tegas Joko.

Joko juga menjelaskan, sepengetahuan kami, ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebagai anggota DPD RI dari dapil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu aktif menjalankan amanah dan tugasnya sebagai anggota DPD RI.

Beliau juga sering berkunjung ke Provinsi-Provinsi yang ada di pulau Sumatera dan selalu menjaga dan mengurus konsituennya di DI Yogyakarta. Serta selalu menjembatani Pujakesuma sebagai komunitas jawa yang ada di Sumatera atau di luar DIY.

GKR Hemas Selalu Menjalankan Fungsinya dan Sangat Aktif

“Kami (Pujakesuma) dengan tegas-tegas merasa keberatan dengan keputusan BK DPD RI tertanggal 22 Maret 2019 kemarin. Karena, faktanya GKR Hemas selalu menjalankan fungsinya dan aktif turun ke lapangan menampung aspirasi konsituenya,” ucap Ketum DPP Pujakesuma Joko.

Joko juga menyatakan secara tegas, jika BK DPD RI tetap memberlakukan SK tersebut, maka Pujakesuma akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Penulis | Lilik RD

Related posts

Leave a Comment