Pemkab Samosir tak Pernah Menarik ASN yang Diperbantukan di Bawaslu

pemkab samosir

topmetro.news – Sekretaris Bawaslu Sumut menyebut, ada tiga bupati terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800/6890/OTDA tentang Permohonan Agar Tidak Menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat bawaslu kabupaten/kota dan kecamatan. Lalu ada berita, bahwa Pemkab Samosir menarik Sekretaris Bawaslu Samosir atas nama Sirimnolas Sivakkar SSos melalui Surat Tugas No. 800/41.1/BKD/II/2019.

BACA JUGA | Laporan Dugaan Pidato Kampanye Bupati Samosir Dinyatakan Gugur

Surat Edaran Kemendagri

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Bawaslu Sumut Iwan Tero mengakui adanya surat pergantian terhadap Sekretaris Bawaslu Samosir. “Kalau soal SK Bupati tentang penarikan ‘korsek’ (koordinator sekretariat-red) sudah saya teruskan ke Bawaslu RI. Perlu juga saya informasikan ada edaran dari Kemendagri untuk tidak menarik PNS yang dipekerjakan di Bawaslu sampai Pileg Pilpres berakhir,” jelas Iwan Tero dalam pesan WhatsApp.

Namun Iwan menegaskan dirinya masih menunggu keputusan dari Sekjen Bawaslu RI.

Menurut informasi bahwa pergantian ‘korsek’ tersebut atas permintaan Komisioner Bawaslu Samosir. Bawaslu Samosir telah mengembalikan dua PNS yang diperbantukan di Bawaslu Samosir atas nama Sirimrolas Sivakkar dan Henri Siagian. Lalu minta Rita Bakara yang juga ASN yang diperbantukan di Bawaslu sebagai ‘korsek’ yang baru.

Ketika ditanya bahwa yang meminta pergantian ‘korsek’ tersebut adalah Komisioner Bawaslu Samosir, dan lalu, apakah Bawaslu RI, Bawaslu Sumut akan tetap mempertahankan yang bersangkutan sementara diduga sudah ada ketidakharmonisan dengan komisioner, Iwan Tero tidak menjawab.

Untuk menghindari polemik antara Bawaslu dengan Pemkab Samosir, ketika ditanya apakah tidak sebaiknya mengirim staf Bawaslu Sumut untuk diperbantukan di Bawaslu Samosir, kata dia, sudah ditindaklanjuti. “Sudah saya jelaskan. Bahwa terkait pengembalian PNS, sudah saya tindaklanjuti dengan mengirim surat ke Sekjen Bawaslu RI,” jawab Iwan Tero.

Tak Pernah Menarik ASN

Terkait hal ini, Bupati Rapidin Simbolon menjelaskan bahwa Pemkab Samosir tidak pernah menarik ASN yang diperbantukan di Bawaslu. “Ada dua pegawai yang diperbantukan di Bawaslu dikembalikan ke Pemkab Samosir. Tentu kami terima dan kami tempatkan di dinas terkait. Mungkin Bawaslu tidak bisa mengoptimalkan atau misalnya orang ini tidak tepat bekerja disana. Silahkan Bawaslu meminta kepada kami orang yang berkompeten untuk duduk disana,” jelas Rapidin.

Terkait Surat Edaran Mendagri, Pemkab Samosir tidak pernah menyalahi aturan tersebut. Pemkab Samosir tidak menarik ASN yang diperbantukan disana. “Pemilu pekerjaan berat. Pengawasan ini pekerjaan berat. Dari sisi administrasi. Karena mereka ditempatkan di administrasi. Kita harus arif dan bijaksana menyikapi Surat Edaran Mendagri. Kalau mereka meminta tenaga yang lebih potensial, kita siap memberikan untuk memaksimalkan pekerjaan Bawaslu serta tidak mengganggu proses Pemilu,” ujar Rapidin.

Menurut Rapidin, semua pihak bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD. “Pesta Demokrasi perlu kita jaga, perlu kita awasi dengan semaksimal mungkin,” ujar Rapidin.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment