Laporan Dugaan Pidato Kampanye Bupati Samosir Dinyatakan Gugur

bawaslu samosir

topmetro.news – Pidato Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada Hari Jadi ke-15 Kabupaten Samosir, Senin (25/2/2019) lalu, yang diduga melakukan kampanye berbau ajakan untuk memilih salah satu calon presiden di depan masyarakat Samosir, menuai kontroversi di tengah warga dan sampai ke Bawaslu Samosir.

Terkait dugaan tersebut, salah seorang warga, Hatoguan Sitanggang mendatangi Kantor Bawaslu guna melaporkan kejadian tersebut. Hatoguan Sitanggang menduga Bupati Samosir melanggar Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 289 Ayat 2.

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga SS didampingi Robintang Naibaho SH menjelaskan, bahwa Bawaslu Samosir telah menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Bupati Samosir. Juga kepada pelapor dan saksi kunci yang disebutkan pelapor.

“Bupati Samosir sudah dua kali kita undang untuk klarifikasi. Tapi Beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan. Berdasarkan surat Permintaan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan alasan kesibukan dan tugas negara, pemeriksaan kepada Bupati Rapidin Simbolon diminta untuk dilakukan di Rumah Dinas Bupati Samosir,” jelas Anggiat Sinaga

Setelah konsultasi dengan Bawaslu Sumut di Medan dan pemeriksaan terlapor di luar Kantor Bawaslu juga diijinkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, akhirnya Bawaslu Samosir meminta keterangan dari Bupati Samosir Rapidin Simbolon di rumah dinas Jalan Danau Tona, Pangururan, Jumat (22/3/2019).

Bawaslu Samosir meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Undangan Bawaslu Samosir

Sementara itu, saksi kunci disebutkan dua kali tidak menghadiri undangan klarifikasi. “Laporan masyarakat atas nama Hatoguan Sitanggang ada dalam registrasi berkas Bawaslu dengan Nomor 001/LP/PP/Kab. Samosir/02.21/III/ 2019. Pelapor mengajukan nama Soritua Manurung sebagai saksi kunci’. Bawaslu telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi. Namun saksi kunci atas nama Soritua Manurung tidak pernah mengindahkan atau menghadiri,” jelas Anggiat.

BACA JUGA | HUT Kabupaten Samosir, Berharap Danau Toba Masuk Unesco

Menurut Anggiat, saat klarifikasi pelapor berjanji akan menyerahkan barang bukti berupa kepingan CD atau flashdisc berisi video dan audio rekaman asli pidato Bupati Samosir.

“Setelah dua kali undangan klarifikasi tidak dihadiri saksi yang diajukan pelapor. Dan tidak adanya barang bukti yang diserahkan ke pihak Bawaslu. Setelah dilakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor serta pemeriksaan alat bukti, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran Pemilu. Sehingga rapat pleno memutuskan pengaduan Hatoguan Sitanggang dinyatakan gugur,” jelas Anggiat.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment