Putusan Pailit tak Ditunjukkan: Terdakwa Penipu Rp1 M Dilepaskan

terdakwa penipuan

topmetro.news – Terdakwa penipuan Rp1 miliar berkedok jual beli minyak sawit curah (CPO), Rabu (10/4/2019), akhirnya melenggang keluar dari Ruang Cakra 9 PN Medan, menyusul putusan majelis hakim diketuai Aimafni Arli SH menyatakan terdakwa Paiman alias Amin (42), lepas dari segala dakwaan/tuntutan pidana.

Segala tuntutan hukum atas perbuatan terdakwa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Akan tetapi, imbuh Aimafni, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melainkan perdata.

Paiman tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum disebabkan adanya putusan Pengadilan Niaga menyatakan, perusahaan milik terdakwa yakni CV Anugrah Jaya Perkasa, pailit. Putusan dari awal hingga akhir dibacakan hakim ketua Aimafni.

Volume Suara Mengecil

Perkara penipuan menjerat warga Sunggal Perumahan Somerset Blok C-18 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal 3 pekan terakhir sempat menjadi perhatian warga pencari keadilan. Sebab terdakwa sebelumnya harus dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan karena masa tahanannya telah berakhir.

Kuatir salah mengutip, awak media akhirnya menanyakan kembali apa isi amar putusan yang baru dibacakan. Sebab pada saat kalimat mengadili dan seterusnya, volume suara hakim ketua mengecil.

“Putusannya tadi terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatannya ada. Tapi bukan tindak pidana melainkan perdata,” kata Aimafni tersipu sembari meninggalkan kerumunan wartawan.

Belum Pernah Ditunjukkan

Secara terpisah usai persidangan, penuntut umum Jacky Situmorang SH menyatakan kemungkinan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas majelis hakim tersebut.

Ketika ditanya soal putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan perusahaan terdakwa pailit sekaligus menjadi dalil majelis hakim memutuskan lepasnya terdakwa dari jeratan pidana, imbuhnya, sampai sesi pembacaan putusan tersebut belum pernah ditunjukkan di persidangan.

“Ketika berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, kami tidak tahu-menahu soal putusan pailit dari pengadilan niaga. Masalah perusahaan terdakwa pailit memang pernah disebutkan ketika pemeriksaan terdakwa. Namun tidak bisa ditunjukkan petikan putusannya di persidangan,” tutur Jacky.

‘Keanehan’ lainnya, bagaimana mungkin korban atas nama Satria Purnama misalnya tidak tergiur, karena dijanjikan dapat keuntungan bila menanamkan investasi Rp1 miliar akan mendapatkan keuntungan Rp70 juta per bulan (7 persen). Padahal namanya usaha jual beli CPO dari kacamata bisnis berfluktuasi.

Saksi korban sempat mengecap keuntungan selama lima bulan. Lalu kemudian mengajak kerabatnya bernama Elfrida untuk turut menanamkan investasi Rp2 miliar namun keuntungan 5 persen. Bukan cuma pembagian keuntungan macet. Modal pokok investasi kedua korban pun tidak kembali.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment