KPU Samosir Musnahkan Surat Suara Rusak

surat suara rusak

topmetro.news – KPU Samosir musnahkan surat suara rusak di depan Gudang II Logistik KPU Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga Pintusona, Pangururan, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan tersebut disaksikan Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat, Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Samosir Mangihut Sinaga, Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho, dan Sekretaris KPU Pahala Sinaga. Ada juga anggota KPU Samosir Gomgom Situmorang dan Robinsar Barus

“Yang masuk kategori surat suara rusak, yaitu gambarnya tidak jelas. Ada bercak tinta, ada bagian surat suara koyak. Sehingga menghilangkan bagian surat suara,” jelas Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir melalui pesan WhatsApp.

Dan sesuai dengan undang undang surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.

BACA JUGA | KPU Samosir Distribusikan Logistik Pemilu 2019

Jenis Surat Suara Rusak

Yang dimusnahkan adalah surat atau kertas suara calon:
– Presiden 34 lembar
– DPD 624 lembar
– DPR RI 142 lembar
– DPR Provinsi 375 lembar
– DPRD Samosir 1, 54 lembar
– DPRD Samosir 2, 15 lembar
– DPRD Samosir 3, 4 lembar
– DPRD Samosir 4, 19 pembar.

Pendistribusian Logistik

Sementara dalam berita sebelumnya disebutkan, KPU Samosir telah melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019 ke delapan kecamatan di wilayah mereka. Pendistribusian dilaksanakan, Minggu (14/4/2029), dengan pengawalan dan pengamanan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Kegiatan itu juga turut disaksikan pihak Bawaslu. Sementara khusus untuk Kecamatan Pangururan akan didistribusikan besok, Senin (15/4/2019).

Sekretaris KPU Samosir Pahala Sinaga menjelaskan bahwa logistik yang didistribusikan berupa perlengkapan TPS, kotak suara, dan surat suara.

“Kita berharap, distribusi logistik berjalan lancar dan tepat waktu. Dari kecamatan logistik akan didistribusikan ke desa. Dan disimpan di kantor kepala desa setempat dengan pengamanan dari pihak kepolisian, linmas dan pihak PPK di kecamatan,” jelas Pahala.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment