Dua Bulan Tertunda, Oknum Dosen USU Dituntut Setahun Penjara

ujaran kebencian

topmetro.news – Setelah sempat tertunda dua bulan, oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Himma Dewiyana Lubis (45), Senin (22/4/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan, akhirnya dituntut pidana 1 tahun penjara. Hal ini terkait postingannya di media sosial (medsos) FB mengandung ujaran kebencian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum dari Kejatisu Tiorida Juliana Hutagaol SH meyakini unsur pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti.

Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan aliran kepercayaan (SARA).

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp19 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan materi tuntutan, Hakim Ketua Riana Pohan SH memberikan kesempatan sepekan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa memberikan nota pembelaan (pledoi).

Usai sidang, tim PH terdakwa dari Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan dimotori Rina Melati Sitompul SH menilai tuntutan penuntut umum terhadap kliennya terlalu berlebihan.

“Kalau kita melihat agak berlebihan. Yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini itu pelapornya polisi. Siapa disini yang dikategorikan dirugikan siapa sih yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana suku mana agama mana yang kita temukan,” pungkasnya.

#2019GANTIPRESIDEN

Mengutip dakwaan penuntut umum, pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 terdakwa di kediamannya Jalan Melinjo 2, Lingkungan VII, Komplek Johor Permai Gedung Johor Medan antara lain mengupdate status di FB bertuliskan: ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’.

Menurut terdakwa, ketiga aksi peledakan rumah ibadah di Jawa Timur beberapa waktu lalu seolah-olah dijadikan sebagai upaya pengalihan isu. Agar publik tidak lagi fokus mengkritisi kinerja pemerintahan yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi). Dan postingan itu sempat viral.

Jajaran DitKrimsus Subdit II Cyber Crime Polda Sumut pun menindaklanjuti kasus ujaran kebencian tersebut. Lalu Sabtu (19/5/2018), polisi mendatangi kediaman PNS berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan USU tersebut di kediamannya. Dia pun sempat diinterogasi. Status penahanan terdakwa kemudian ditangguhkan hingga perkaranya disidangkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment