Istri Jadi TKI di Malaysia, Anak Tiri ‘Berbadan Dua’, Dihamili Ayah Tukang Ayam

Istri Jadi TKI

Topmetro.News – Gegara istri jadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia, anak tirinya dihamili hingga berbadan dua. Perbuatan keji ini dilakoni Ali Muchtar (60) yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang diketahui menderita keterbelakangan mental.

Istri Jadi TKI, Anak Tiri Hamil 7 Bulan

Kepada polisi yang membekuknya, pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini berdalih lantaran dirinya ditinggal istrinya yang menjadi TKI ke Malaysia.

Tersangka memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban J (20) yang keseharian tinggal serumah. Akibat tindak asusila ini, korban kini hamil 7 bulan.

Modusnya Ingin Tidur Bersama

Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang mengatakan, korban mendapat ancaman dari pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu, menurut pengakuan korban, selanjutnya berlangsung hingga berulang kali.

“Saat disetubuhi korban mengaku diancam. Alasannya tidur bersama,” kata ungkap Iriana, Rabu (24/4/2019) seperti disiarkan spiritriau.

Menurut korban, persetubuhan terlarang ini awalnya dilakoni pada medio September 2018.

Korban tinggal bersama ayah tirinya sekitar 16 bulan, karena ibunya menjadi TKI di negeri tetangga Malaysia.

“Korban sehari-hari tinggal bersama pelaku tinggal satu rumah, karena ibu kandungnya sebagai TKI ke Malaysia,” ungkap polisi.

Perubahan fisik tubuh korban akibat kehamilannya tidak dapat membohongi kerabat yang lain.

Tak pelak lagi, warga berinisiatif memeriksakan korban ke Puskesmas terdekat. Hal mengejutkan, korban ternyata sedang hamil 7 bulan.

“Terungkapnya setelah keponakan korban melihat perubahan fisiknya,” tegasnya.

Sempat Bantah, Pelakunya Orang Lain

Tersangka, ketika diinterogasi polisi, awalnya sempat membantah, bahkan menuduh orang lain sebagai pelakunya. Namun berdasarkan pengakuan korban dan bukti pemeriksaan, tersangka akhirnya tak bisa mengelak dan mengaku sebagai pelaku.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu kepada wartawan mengaku khilaf. “Saya khilaf mas,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

baca juga | TAK BERI JATAH, SUAMI ‘GAULI’ ANAK TIRI YANG MASIH SD, HAMIL 4 BULAN

Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, lantaran tak diberi ‘jatah’ oleh istri, suaminya malah melampiaskan birahinya kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, kini korban sebut saja Bunga (13) sedang hamil 4 bulan. Saat ditangkap sang ayah bejat mengaku tega melakoni hal itu lantaran sering tak diberi jatah biologis oleh istrinya.

Peristiwa pencabulan ini sempat menggegerkan warga yang berdomisili di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Bagaimana tidak, korban Bunga kini sudah ‘berbadan dua’ akibat kelakuan ayah tirinya. Beruntung, Alian (57) sang ayah tiri sudah ditangkap dan sedang diproses di Polsek Rupit.

Di kantor polisi, korban didampingi Bibinya, Kartini melaporkan pencabulan hingga korban hamil 4 bulan.

Usai dilaporkan, tak sulit bagi polisi untuk meringkus tersangka Alian.

“Pelaku sudah ditangkap Sabtu (5/1/2019) saat menonton pesta pernikahan yang lokasinya tak jauh dari rumahnya,” ujar AKP Yulfikri, Kapolsek Rupit.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment