4 Kurir 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Dihukum 18 Tahun

kurir sabu asal malaysia

topmetro.news – Empat kurir sabu asal Malaysia masing-masing divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan. Mereka diyakini terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6,8 kg asal Malaysia.

Keempat terdakwa yakni Bahtiar Amin alias Rizal (36), warga Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Nibung Kecamatan Samtalirabayu Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara. Tiga terdakwa lainnya warga Kabupaten Asahan. Yakni Fahrizal Margolang alias Tojal (35), warga Bagan Asahan Induk, Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai. Wibowo Ali alias Bowo (43), warga Bagan Asahan Induk Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai. Dan Irwan Panjaitan alias Tojal (44), warga Jalan Sentosa Dusun V Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH, Kamis (25/4/2019) di Ruang Cakra 7 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan penuntut umum Anwar Ketaren SH. Sebab sebelumnya keempat terdakwa dituntut pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, baik keempat terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Upah Rp20 Juta

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap pada Oktober 2018. Awalnya, tiga terdakwa itu disuruh Bahtiar untuk menjemput sabu ke Malaysia. Bahtiar, September 2018 disuruh Fikar (DPO) mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos seluruhnya Rp25 juta.

Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Terdakwa Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di negeri jiran tersebut mereka dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu dan kembali ke Indonesia via Tanjungbalai.

Petugas Dit Reskrim Poldasu lebih dulu mengamankan ketiga terdakwa. Sedangkan terdakwa Bahtiar dibekuk kemudian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment