Bawaslu Benarkan Berikan Formulir C1 untuk BPN

topmetro.news – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin membenarkan bahwa pihaknya memang memberikan formulir C1 kepada BPN Prabowo-Sandiaga Uno. BPN sebelumnya mengirimkan surat kepada Bawaslu meminta dokumen C1 tersebut.

“Kemarin (kami berikan dokumen C1). Jadi siapa pun yang bersurat (meminta C1),” ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Afif menegaskan bahwa formulir C1 merupakan formulir yang bersifat terbuka. Semua pihak bisa mengaksesnya dan mendokumentasikannya. Hal itulah yang membuat pihaknya bersedia memenuhi permintaan BPN.

“Karena bersurat ya kami kasih, yang lain pun kalau bersurat kami kasih,” ungkap Afif.

BACA JUGA | Minta C1 ke Bawaslu, Bukti BPN Hanya Bicara tanpa Data

Foto Dokumen C1

Lebih lanjut, Afif mengatakan pihaknya memberikan dokumen C1 kepada BPN dalam bentuk foto. “Yang sudah masuk by gambar itu sekitar 60.000 TPS. Lainnya itu kan masih dipegang teman-teman. Yang ketika di-upload ke sistem kami tidak berhasil karena sinyal, dan lain-lain,” pungkas Afif.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menantang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno buka-bukaan sistem rekapitulasi suara internal. Hal ini demi transparansi atas klaim kemenangan masing-masing pihak.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto menduga klaim kemenangan Prabowo-Sandi tanpa adanya data rekapitulasi. Bahkan Hasto mendapatkan informasi kalau BPN Prabowo-Sandi sedang melobi Bawaslu agar bisa mendapatkan dokumen C1. Hasto mengatakan, BPN Prabowo-Sandi juga tidak kompak menyebutkan lokasi rekapitulasi internal mereka dilakukan.

BACA JUGA | Update War Room: Data Masuk 41%, Jokowi Unggul 57,4%

“Karena itulah wajar, apabila publik menuduh bahwa klaim kemenangan yang dilakukan hanyalah tindakan provokasi tanpa bukti,” ujar di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment