Oknum Kepling di Pangkalan Mansyur Diganjar 4 Tahun

oknum kepling

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga, Kamaruddin Kaloko, oknum Kepling X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamis (9/5/2019) diganjar pidana empat tahun penjara.

Selain itu Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Medan Ferry Sormin SH juga membebani terdakwa denda Rp200 juta. Subsider (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) satu bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.

Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Kamaruddin Kaloko secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah yang terkena proyek pelebaran jalan di kawasan Pangkalan Masyhur, Medan Johor.

Biaya Administrasi

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum Nur Ainun SH alias conform. Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Walikota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016. Yakni seharga Rp4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Laporkan Oknum Kepling

Korban kesal dan melaporkan oknum kepling tersebut ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment