Diduga Gelembungkan Suara Caleg DPR RI, PPK se-Kabupaten Asahan Dilaporkan ke Bawaslu

caleg dpr ri

topmetro.news – Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Asahan disinyalir terjadi kecurangan oleh penyelenggara untuk menguntungkan salah satu caleg. Informasi yang didapat media, kecurangan itu pertama kali diketahui salah satu Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Kecurangan diduga dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara, berawal dari Formulir C1 yang dikumpulkan caleg ada perbedaan dengan Formulir DA1.

Muhammad Wahyudi Panjaitan, warga Dusun II Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019), sekira pukul 15.00 WIB, menyebutkan ia sudah melaporkan kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kabupaten Asahan. Dan, laporan kecurangan itu langsung diterima petugas Bawaslu Boby Nugro pada Kamis 5 Mei 2019 lalu.

Ia juga menuturkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Asahan pada 5 Mei 2019 kemarin, kini diambil alih Bawaslu Sumut. Karena saat ini tahapan perhitungan suara sedang berlangsung di KPU Sumut.

“Kemarin kita menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Ternyata laporan kita diambil alih oleh Bawaslu Sumut. Dan sekarang pleno tingkat provinsi dari Kabupaten Asahan dihentikan atas laporan kita. Dari penjelasan pihak Bawaslu ternyata permasalahan ini ada unsur pidananya,” jelasnya.

Perbedaan Selisih Cukup Jauh

Pihaknya menuding bahwa penggelembungan suara hanya untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui Formulir C1 ada perbedaan selisih yang cukup jauh.

“Kita sudah melakukan perhitungan rekapitulasi atas C1 dan DA1 di 21 kecamatan di Kabupaten Asahan. Dari hasil penggelembungan suara itu kami menduga salah satu calon diuntungkan dengan penggelembungan sebanyak 1.550 suara,” katanya.

Ia menuturkan, temuan tersebut terjadi pada 20 April 2019 saat pihaknya mendapatkan Formulir C1. “Sejak kami mendapatkan C1 kami melakukan rekapitulasi. Dan setelah kami bandingkan dengan DA1 ternyata ada selisih yang cukup signifikan dan menguntungkan salah satu caleg. Maka dari itu kami melaporkan seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Asahan. Karena diduga terlibat dalam ‘permainan’ ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, di beberapa daerah Dapil Sumut III salah satunya Kabupaten Asahan pihak Anthon Sihombing menemukan temuan di hampir seluruh TPS dugaan penggelebungan suara dalam tubuh Partai Golkar untuk menguntungkan salah satu calon.Temuan tersebut berupa jumlah yang berbada pada data C1 yang diturunkan dalam DA1.

Pria bertubuh kurus ini menuding permasalahan ini juga terjadi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Asahan. “Tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga seperti ini ‘permainannya’,” tutupnya.

Penggelembungan Caleg DPR RI

Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite | topmetro.news

Terpisah, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengamati proses pemilihan umum yang berlangsung pada 17 April 2019 lalu. Bahwa diduga ada upaya pengelembungan suara kepada salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

“Ada beberapa dokumen yang sudah kami pelajari. Bahwa ada perbedaan penginputan suara dari C1 ke DA1. Seperti contohnya di C1 suara calon tersebut 100. Namun yang dibuat di DA1 suaranya jadi 200,” tuturnya saat ditemui di Jalan MH Sitorus.

Pihaknya mengaku prihatin dengan hal ini, karena sudah mencederai proses demokrasi. Pada saat ini sudah ada dari pihak caleg DPR RI Anton Sihombing juga telah melaporkan ke Bawaslu Sumut terkait hal ini.

“Kita mendapatkan informasi bahwa pihak Anton Sihombing sudah melaporkan hal tersebut. Dan kita dari ILAJ juga sangat berharap, Bawaslu Sumatera Utara jangan tinggal diam akan peristiwa ini,” tegasnya.

“Pertandingan di pemilihan umum haruslah dilaksanakan dengan sportif. Jangan gara-gara memiliki jabatan di partai bisa sesuka hati mengeser-geser suara tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

ILAJ juga menduga pengelembungan ini akan sangat berdampak negatif kepada salah satu caleg DPR RI, yaitu Anton Sihombing. Karena potensi kecurangan tersebut dilakukan oknum dari satu partai.

“Untuk menghindari kecurigaan lebih jauh lagi, kami berharap Bawaslu Sumatera Utara atau KPU Sumatera Utara untuk merekomendasikan pembukaan C1 Plano kembali di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai. Agar persoalan ini terkonfirmasi dengan benar,” Fawer Full Fander Sihite.

reporter | Abib Syahputra

Related posts

Leave a Comment