Dua Pelaku Pencurian di Carefour Medan Dibekuk

Dua pelaku pencurian

topmetro.news – Dua pelaku pencurian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan Carefour, Jalan Gatot Subroto Medan, ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru, Jumat (10/5/2019). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron.

Kedua tersangka yakni RH (29) dan DD (28) keduanya warga Jalan Tanjung Morawa Gang Suka Mulia KM 12. 5 Desa Bangun Sari Tanjung Morawa. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/761/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 6 Mei 2019.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 potong baju anak-anak, 13 potong celana pendek anak-anak, 8 Potong baju dewasa, 3 potong baju daster wanita.  Barang bukti lainnya yakni 3 potong baju muslimah cowok, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita. Lalu, 1 buah BH wanita, 1 Kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut, 1 buah boneka, 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat, 2 buah kaleng sarden, 2 buah Hand Body dan 2 buah tas ransel.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, modus dua pelaku pencurian ini yakni berpura-pura belanja dan mengambil barang, kemudian keluar tanpa membayar melalui kasir.

“Aksi pencurian dilakukan mereka pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 Wib barang-barang milik Pusat Perbelanjaan Carefour Plaza Medan Fair,” kata Martuasah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Martuasah menambahkan, ke empat pelaku masuk ke dalam Swalayan Carefour dengan berpura-pura sebagai pembeli. Para pelaku mulai mengambil barang-barang dari pajangan dan memasukkannya ke dalam troli.

“Rekan pelaku A dan S yang masih buron terlebih dahulu keluar melalui pintu keluar. Selanjutnya kedua tersangka RH dan DD juga keluar dari dalam menuju pintu keluar tanpa melakukan pembayaran di kasir. Namun alarm berbunyi, sehingga pelaku diamankan petugas security, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” terangnya.

Menurut Martuasah, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment