Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Putri Tiri Berusia 15 Tahun

uang tutup mulut

Topmetro.News – Uang tutup mulut diberikan kepada putri tirinya sebesar Rp 20 ribu, seorang ayah bejat melancarkan aksinya. Belakangan tersangka diketahui bernama Harianto (35)  yang dilaporkan telah mencabuli putri tirinya setelah uang itu diberi sebagai uang tutup mulut.

Bermodal Uang Tutup Mulut

Info yang diperoleh di kepolisian, warga Kecamatan Pakis, Malang itu telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atas pengaduan kasus asusila itu.

Dicabuli Sejak SD

Menurut polisi, korban yang diberi uang tutup mulut itu berinisial DS, putri tirinya sendiri yang usianya 15 tahun.

“Aksi dilakukan saat ibu korban kerja. Pelaku melancarkan aksinya sejak SD hingga masuk SMP,” ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang seperti disiarkan jaringan berita JPNN.

Namun, menurut polisi, aksi pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada ayah kandungnya.

Tak mau menunggu lama, saat itu juga sang ayah kandung langsung dilaporkan ayah bejat itu ke UPPA Satreskrim Polres Malang.

Jangan Cerita ke Siapapun

Menurut polisi, setiap bersetubuh, pelaku memberi uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu sebagai uang sogok, tujuannya agar korban tak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76D-76E, ndang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” tegas polisi.

“Korban sehari-hari tinggal bersama pelaku tinggal satu rumah, karena ibu kandungnya sebagai TKI ke Malaysia,” ungkap polisi.

Perubahan fisik tubuh korban akibat kehamilannya tidak dapat membohongi kerabat yang lain.

Tak pelak lagi, warga berinisiatif memeriksakan korban ke Puskesmas terdekat. Hal mengejutkan, korban ternyata sedang hamil 7 bulan.

“Terungkapnya setelah keponakan korban melihat perubahan fisiknya,” tegasnya.

baca juga | ANAK TIRI ‘BERBADAN DUA’, DIHAMILI AYAH TUKANG AYAM

Dari Malang dilaporkan, sebagaimana diberitakan Topmetro.News sebelumnya, gegara istri jadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia, anak tirinya dihamili hingga berbadan dua. Perbuatan keji ini dilakoni Ali Muchtar (60) yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang diketahui menderita keterbelakangan mental.

Kepada polisi, pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini berdalih lantaran dirinya ditinggal istrinya yang menjadi TKI ke Malaysia.

Tersangka memaksa berhubungan badan kepada korban J (20) yang keseharian tinggal serumah. Akibat tindak asusila ini, korban kini hamil 7 bulan.

MODUSNYA INGIN TIDUR BERSAMA

Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang mengatakan, korban mendapat ancaman dari pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu, menurut pengakuan korban, selanjutnya berlangsung hingga berulang kali.

“Saat disetubuhi korban mengaku diancam. Alasannya tidur bersama,” kata ungkap Iriana, Rabu (24/4/2019) seperti disiarkan spiritriau.

Menurut korban, persetubuhan terlarang ini awalnya dilakoni pada medio September 2018.

Korban tinggal bersama ayah tirinya sekitar 16 bulan, karena ibunya menjadi TKI di Malaysia.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment