Potongan 10 Persen Nilai Proyek Jerumuskan Bupati Remigo ke Sel

remigo yolando

topmetro.news – Kebijakan pemotongan 10 hingga 15 persen nilai pekerjaan proyek dari para rekanan (total Rp1,6 miliar) diyakini sebagai penyebab utama terjerumusnya bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ke dalam sel.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Remigo dengan agenda pemeriksaan saksi Rayanda selaku Kasubag Rumah tangga pada Setkab Pakpak Bharat, Senin (20/5/2019) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Melalui penasihat hukumnya (PH) Bobby Siboro SH, terdakwa diberikan Hakim Ketua Abdul Azis SH menyampaikan pertanyaan langsung kepada saksi.

Saksi mengaku masih ingat pernah bincang-bincang dengan terdakwa. Pengutipan 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan proyek kepada para rekanan pemenang tender dinilai sebagai solusi terbaik untuk menutupi biaya-biaya tidak terduga karena tidak ditanggung dalam APBD.

Misalnya untuk menutupi biaya iklan media massa, langganan koran, dokumentasi kehumasan. Juga menjamu tamu dan pemeliharaan rumah dinas pejabat di Pemkab Pakpak Bharat. Uang yang dikutip dari rekanan tersebut bisa digunakan bupati, wakil bupati, sekda maupun para asisten dan kabag di Pemkab Pakpak Bharat.

Sebelumnya tim penuntut umum pada KPK yakni M Nur Azis SH, Mayhardy Indra Putra SH dan Dame Maria Silaban SH secara bergantian mencecar saksi seputar siapa saja yang terlibat dalam pergeseran uang yang diperoleh dari para rekanan tersebut.

Istri Bupati Remigo Yolando

Setahu saksi, yang melakukan pengutipan dana kepada rekanan adalah Hetty. Namun bagaimana cara pengutipan dan bentuk laporan pembukuan Hetty, saksi mengaku tidak mengetahuinya persis.

Di bagian lain saksi Rayanda juga mengaku pernah diperintahkan untuk mengambil uang ke rumah dinas bupati di kawasan pendopo. Namun yang menyerahkan uangnya adalah istri bupati.

“Karena waktu itu Pak Bupati (terdakwa Remigo Yolando-red) sedang berada di luar kota. Pernah juga terima uang dari Jufri. Uangnya sementara saya simpan di kantor saya. Kadang supirnya disuruh mengantar uang ke Pak Bupati,” urainya.

Penuntut umum pada KPK menjerat terdakwa Remigo pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, David Anderson Karosekali selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David Anderson) turut dijerat tindak pidana korupsi dengan penuntutan terpisah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment