Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

TOPMETRO.NEWS – Polres Kabupaten Langkat memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Jana Nuraga Mapolres Langkat, Rabu (29/3). Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 272,3 gram sabu dengan cara memblender dan membakar 32,2 kilogram lebih ganja.

Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, mewakili Kajari Kabupaten Langkat Kasi Pidsus, Fahmi, Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, mewakili PN Stabat dan Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto.

Barang bukti 32 bal atau 32.273,9 gram ganja tersebut disita dari tersangka Im alias Imran (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, yang merupakan salah seorang penumpang bus umum Harapan Indah BL-7394 AA.

Tersangka diamankan saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB.

Kemudian sabu seberat 272,3 gram yang diblender atas nama tersangka Mah (41) warga Desa Seneubok Baru Kecamatan Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin didampingi Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Syahputra usai pemusnahan menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan dan kejaksaan.(TMD/011)

Related posts

Leave a Comment