topmetro.news – Terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 53 kg asal Malaysia, dua terdakwa sabu masing-masing Zainal Abidin alias Zainal (24) dan Bahlia Husen alias Iwan (39) masing-masing divonis pidana 17 tahun penjara, Kamis (23/5/2019) di Ruang Cakra 3 PN Medan.
Selain itu, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang SH juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp2 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan.
Terdakwa Menerima
Fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti..
Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sabu itu belum pernah dihukum. Para terdakwa disuruh membawa mobil yang tidak mengetahui apa agenda di dalam mobil yang diangkut tersebut. Kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan penuntut umum. Sebab Rahmi Shafrina SH dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara menyikapi vonis tersebut baik Penuntut Umum Randi Tambunan SH maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima.
Menyusul Dibekuk
Dalam dakwaan, kedua terdakwa Zainal Abidin alias Zainal bersama dengan Bahlia Husein alias Iwan (dilakukan penuntutan terpisah), Jumat (5/10/2018), sekitar pukul 01.15 WIB ditangkap petugas BNN Perwakilan Sumut di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Sebelum penangkapan, kedua terdakwa mengendarai mobil Merk Mitsubishi Triton warna hitam mika Nopol BK-9824 sambil menelpon Junaidi Siagian (berkas terpisah) menanyakan posisinya. Dan dijawab sudah di Berastagi.
Kemudian kedua terdakwa singgah makan durian di Si Bolang di Jalan Simpang Titi Bobrok. Mereka menunggu Junaidi dan kawan-kawan (dkk) yang membawa sabu 53 Kg. Junaidi dkk lebih duku dibekuk petugas. Setelah diinterogasi, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlian menyusul dibekuk.
reporter | Robert Siregar