7 Siswi Dicabuli, Oknum Guru Cabul di Taput Diberhentikan Tapi Sementara

oknum guru cabul 123

Topmetro.News – Kasus oknum guru cabul di Taput mendapat perhatian dari Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan. Orang nomor satu di daerah ini akhirnya mengeluarkan surat keputusan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SD Negeri 173xxx Sigumbang, Siborongborong yang kini menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Bupati, terdakwa diberhentikan (dibebastugaskan) dari sekolah itu, tapi hanya bersifat sementara.

Oknum Guru Cabul Diberi Uang Pemberhentian

“Surat pemberhentian sementara Saut Martumbur Nababan tertanggal 24 Mei 2019,” terang Alboin Butarbutar, Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Setdakab Taput, Jumat (24/5/2019) seperti disiarkan antarasumut.

Kata dia, pemberhentian sementara Saut Martumbur Nababan sebagai ASN yang merupakan guru dengan pangkat golongan/ruang penata muda (IIIa) terhitung mulai 31 Maret 2019.

“Dalam surat keputusan tersebut, mulai 1 April 2019 kepada Saut Martumbur Nababan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan pada bulan Maret 2019,” jelasnya.

Selain memutuskan pemberhentian sementara, Nikson Nababan juga memerintahkan petugas pelayanan sosial dari Dinas Sosial untuk segera melakukan penanganan sementara atas para korban.

“Juga akan ada penanganan dari sisi fisik dan mental yang akan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A),” papar Alboin.

Korban Lain Diminta Melapor ke Pemkab

Menurut dia, kepada masyarakat, ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan Bupati, terutama pemerhati persoalan anak yang telah memberikan dukungan dan perhatian bagi percepatan penyelesaian permasalahan tindak pidana pencabulan anak yang terjadi di Sigumbang Siborongborong itu.

“Kepada keluarga korban, Bupati menyampaikan permohonan maafnya atas musibah yang dialami para korban. Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para korban yang sama dimana pun di Taput untuk segera melapor ke Pemkab Taput,” imbaunya.

berita terkait | CABULI 7 PELAJAR SD, OKNUM GURU CABUL DI TAPANULI TAK DITAHAN? TAPI DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, oknum guru cabul berinisial SMN (43) yang sehari-hari mengajar di SDN 173xxx Sigumbang, Kecamatan Siborongborong-Tapanuli Utara (Taput) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan 7 orang anak dibawah umur diadili.

Sayangnya terdakwa guru cabul ini tidak ditahan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapanuli Utara menuntutnya 12 tahun penjara. Persidangan, Selasa (21/5/2019) ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut JPU, terdakwa dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” ujar Hendra Utama Sutardodo Sipayung, Ketua Majelis Hakim.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment