Cabuli 7 Pelajar SD, Oknum Guru cabul di Tapanuli tak Ditahan? Tapi Dituntut 12 Tahun Penjara

oknum guru cabul

Topmetro.News – Oknum guru cabul berinisial SMN (43) yang sehari-hari mengajar di SDN 173xxx Sigumbang, Kecamatan Siborongborong-Tapanuli Utara (Taput) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan 7 orang anak dibawah umur diadili. Sayangnya terdakwa guru cabul ini tidak ditahan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapanuli Utara menuntutnya 12 tahun penjara. Persidangan, Selasa (21/5/2019) ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri setempat.

Terdakwa Tahanan Rumah, Tak Ditahan

Menurut JPU, terdakwa dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” ujar Hendra Utama Sutardodo Sipayung, Ketua Majelis Hakim (foto inzet) seperti disiarkan antarasumut. Dia mengatakan hal ini usai memimpin jalannya persidangan didampingi hakim anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan.

Pembacaan tuntutan JPU Denny Reynold Oktavianus Purba dilanjutkan dengan keputusan penundaan sidang hingga Selasa (28/5/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Hendra Utama Sipayung yang juga merupakan Ketua PN Tarutung, kini terdakwa merupakan tahanan rumah atas permintaan istri terdakwa kepada pengadilan.

“Namun, ini baru saja kita mendengarkan tuntutan atas terdakwa selama 12 tahun penjara. Kemungkinan untuk melakukan penahanan atas terdakwa sebelum agenda putusan akan dimusyawarahkan majelis,” jelasnya.

Jadi Tulang Punggung Keluarga

Hendra menyebutkan, alasan sang istri yang menyebutkan jika terdakwa merupakan tulang punggung keluarga merupakan dasar permohonannya dalam pengajuan tahanan rumah atas terdakwa.

“Akan tetapi, sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, SMN memang tidak pernah ditahan. Terdakwa hanya mendapatkan penahanan selama 2 hari oleh kejaksaan,” sebutnya.

Pegang dan Elus Kemaluan

Pengadilan Negeri setempat mencatat, terdakwa SMN (43) telah melakukan tindak pidana pencabulan atas 7 orang anak dibawah umur. Masing-masing korban berinsial MS (12), KAS (13), RLS (13), MSS (14), RS (11), AS (11) dan GS (13), yang keseluruhannya merupakan warga Siborongborong.

Disebutkan, dua dari tujuh korban, yakni MS dan KAS, dinyatakan pernah disuruh terdakwa untuk memegang dan mengelus kemaluannya.

Sementara, 5 korban lainnya, hanya mengaku diciumi terdakwa. “Dalam fakta persidangan atas perkara ini, terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap para korban.”

berita terkait : CABULI SISWI SD, AWALNYA CUMA PIJIT PUNGGUNG

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, nekat cabuli siswi SD oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Taput persisnya di Sigumbang, Kecamatan Siborong-borong terpaksa dilaporkan ke Polda Sumut.

Pasalnya oknum guru itu dilaporkan telah tega mencabuli muridnya di sekolahnya. Dalam laporan itu, jumlah korban pun tak tanggung-tanggung, sudah 7 orang mendapat pelecehan seksual.

“Perbuatan cabul dilakukan SMN kepada enam murid di kelas perpustakaan sekolah,” kata Johanes, kuasa hukum keluarga korban di Polda Sumut, Selasa (14/5/2019) sebagaimana dilaporkan tobatabo.

Menurut Johanes, terduga pelaku SMN modusnya dengan cara mendekati korbannya dengan memberikan uang mulai dari Rp5.000 hingga Rp20 ribu.

Reporter | Jeremitaran

 

Related posts

Leave a Comment