Setahun 4 Bulan Buron, Kejari Medan Ringkus Terpidana Oknum Notaris

oknum notaris

topmetro.news – Personil Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Jumat dinihari (24/5/2019), dilaporkan berhasil meringkus oknum notaris di Medan Herniati (50) di kawasan Perumahan Angel Residence Medan.

Herniati merupakan terpidana delapan bulan penjara dalam perkara penggelapan uang klien sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA-RI).

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH menguraikan petikan putusan kasasi MA-RI diterima Januari 2018. Ketika hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya.

“Terpidana sudah tidak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantornya di kawasan Jalan Rajawali I, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang,” urai Prada.

Namun demikian Kejari Medan tidak ‘patah arang’. Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi yang menyebutkan terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai.

Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim SH langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim dari Kejari Medan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu.

“Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri,” sebut Parada.

Gelapkan Uang Klien

Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017 lalu. Oknum notaris ini didakwa menggelapkan uang klien sebesar Rp46.230.500. Uang itu, imbuh Parada, seyogianya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun oleh Herniati, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kemudian bergulir hingga pengadilan.

“Sebelumnya dia (Herniati-red) dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding. Lalu PT menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan,” beber Parada.

Selanjutnya, wanita paruh baya tersebut dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukumannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment