Tindak Pidana Pajak: Kok An Harun Divonis 4 Tahun dan Denda Rp238 M

tindak pidana pajak

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana pajak, Kok An Harun ST selaku Direktur CV Buana Raya, Jumat siang (24/5/2019) di Pengadilan Pajak PN Medan divonis 4 tahun penjara dan denda 2 kali Rp119 miliar (total laporan pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya).

Dengan ketentuan, bila denda (total Rp238 miliar) tidak dibayar sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap, maka terdakwa menjalani pidana 6 bulan kurungan.

Unsur Pidana

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH dalam amar putusannya menyatakan, unsur tindak pidana Pasal 39A Huruf a jo. Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Yakni melakukan tindak pidana pajak dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dilakukan melalui sejumlah perusahaan di bidang jual beli sawit curah mentah (CPO).

Di antaranya atas nama CV Buana Raya, PT Liega Sawit Indonesia, dan PT Sawit Raya Nusantara. Di mana terdakwa Kok An Harun ST juga selaku direkturnya. Perbuatan tindak pidana itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Fakta terungkap di persidangan, dalam menjalankan aksinya terdakwa bekerjasama dengan Husin selaku Direktur PT Uni Palma (penuntutan dilakukan berkas terpisah) pada kurun waktu Januari Tahun 2011 sampai dengan Juni 2013.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sedangkan barang bukti yang dihadirkan tetap dilampirkan untuk perkara lain.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum. Sebab pada persidangan sebelumnya Polim Siregar SH menuntut terdakwa Kok An Harun pidana 5 tahun penjara. Serta denda 4 kali Rp119 miliar.

Menjawab pertanyaan Hakim Dominggus Silaban, baik penuntut umum maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Junirwan SH sama-sama menyatakan, melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Bekerjasama

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, setelah membuka perusahaan sendiri, terdakwa Kok An Harun masih berstatus sebagai Manajer Keuangan PT Sago Nauli. Juga bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit. Kok An Harun memiliki pengetahuan cukup tentang keuangan dan ketentuan-ketentuan perpajakan.

Dalam aksinya terdakwa bekerjasama dengan saksi Husin (tersangka dan masih dalam pengusutan Poldasu). Transaksi-transaksi sehubungan dengan faktur pajak masukan yang digunakan oleh saksi Husin dari perusahaan-perusahaan di Jakarta dan Banten merupakan transaksi yang tidak sebenarnya.

Sebab jawaban/konfirmasi dari Samsat DKI Jakarta menunjukkan jenis kendaraan atas plat nomor kendaraan pengangkut CPO tidak layak untuk mengangkut CPO. Ketika didalami, sejumlah fakrur pajak yang dilaporkan terdakwa Kok An Harun pun tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment